Awangpone, Bone – Kapolsek Awangpone Polres Bone, AKP Supriyadi, S.Sos., memberikan arahan kepada jajarannya terkait pelaksanaan operasi khusus yang menargetkan peredaran minuman keras (miras), petasan, senjata tajam (sajam), narkoba, dan obat-obatan terlarang lainnya. Operasi ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2024.
Arahan tersebut disampaikan dalam kegiatan internal di Polsek Awangpone, yang bertujuan untuk memastikan kesiapan personel dalam menjalankan operasi demi menciptakan situasi yang kondusif selama perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kapolsek Awangpone menegaskan pentingnya langkah proaktif dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Operasi ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga keamanan wilayah dan mencegah hal-hal yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat selama perayaan akhir tahun,” harapan AKP Supriyadi.
Operasi ini akan menyasar tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran miras, narkoba, dan petasan, serta memeriksa kepemilikan sajam yang tidak sesuai aturan. Selain itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat membahayakan keamanan lingkungan.
Dengan pelaksanaan operasi ini, Polsek Awangpone berharap dapat meminimalisir potensi gangguan kamtibmas, sehingga perayaan Natal dan Tahun Baru di Kecamatan Awangpone dapat berjalan dengan lancar, aman, dan damai.
(Awp-14)