Menu ✖

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Daerah · 28 Des 2023 13:40 WITA ·

Wow….Periode Januari-November 2023, Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 21 Kg Ganja, 98 Kg Sabu, 20 Ribu Butir Ekstasi


 Wow….Periode Januari-November 2023, Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 21 Kg Ganja, 98 Kg Sabu, 20 Ribu Butir Ekstasi Perbesar

Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana bersama Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandy menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba di wilayah hukum Polda Sulsel Tahun 2023 Periode Januari-November, di Mapolda Sulsel, Kamis (28/12)

Disampaikan Kabidhumas sebanyak 2.217 kasus telah diungkap pada Periode tersebut, dengan jumlah tersangka sebanyak 3.153 orang. diantaranya  Laki-laki sebanyak  2.964 orang  dan perempuan sebanyak 189   orang,

Sementara, lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja 21 Kg, Sabu 98 Kg, Ekstasi 20.145 butir; Daftar G 183.109 butir dan t sintetis 2 kg.

“Dari kualifikasi penyalahguna yang diamankan, yaitu bandar16 orang, pengedar 925 orang dan pengguna 2.212 orang,”kata Komang

Dalam kesempatan tersebut, ditempat yang sama juga dilakukan pemusnahan  barang  bukti penyalahgunaan Narkotika yaitu sabu 857 gram, dengan tempat dan kejadian perkaranya di Jl. Poros Bone – Sinjai, desa Lapasa, Kec. Mare, Kab. Bone dengan 2 orang tersangka JU dan AS, kasus inipun didalami penyidik diduga terdapat unsur Pencucian uang.

Kemudian, Sabu 949 gram yang diungkap
di Pelataran Parkir Apartemen Vida View, Kota Makassar dengan tersangka 3 orang yakni AR, RA dan IR.

Kabidhumas mengatakan Para tersangka pe
nyalahguna Narkoba di 2 Lokasi ini dipersangkakan pada Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2)jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Selain itu, terlihat juga dimusnahkan BB Ganja 3 Kg yang kejadian perkara di Jl. Lamadukelleng No. 7, Kota Makassar, dengan tersangka PR dan juga Ekstasi 1.350 butir yang di temukan di Jl Bulu Dua, Makassar dengan tersangka 3 orang RJ, MR, SP. Adapun pasal yang disangkakan untuk yakni pasal 114 ayat (2) subs. pasal 112 ayat (2) undang-undang ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian, terpantau pula, temuan Ganja lainnya seberat 9 Kg juga ikut dimusnahkan.

Kabidhumas Polda Sulsel juga mengungkap Total barang bukti yang dimusnahkan ini bernilai Rp 4,5 Milyar dan diperkirakan dapat menyelamatkan 42.316 jiwa.

‘Ayo kita bersama-sama perangi Narkoba, Narkoba musuh kita bersama, karena merusak generasi kita,”ungkapnya

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolda Sulsel Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Kodam XIV/Hasanuddin, Perkuat Sinergi TNI-Polri

14 Oktober 2026 - 13:00 WITA

‎Polsek Awangpone Mengamankan Penerbangan Menuju Makassar Pada Hari Selasa Pekan Kedua Oktober 2026

14 Oktober 2026 - 09:09 WITA

‎Pengamanan Terpadu Polsek Awangpone dan Koramil Warnai Lanjutan Turnamen Limpoe Cup IV

14 Oktober 2026 - 07:41 WITA

‎Polsek Awangpone Mengamankan Penerbangan Menuju Kendari Pada Hari Selasa Pekan Kedua Oktober 2026

14 Oktober 2026 - 05:35 WITA

Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat

13 Oktober 2026 - 20:24 WITA

‎Polsek Awangpone Bersama Koramil Amankan Lanjutan Turnamen Limpoe Cup IV Tahun 2026

13 Oktober 2026 - 08:00 WITA

Trending di Headline