Bone – Cenrana. Problem solving merupakan strategi pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh pengemban fungsi Bhabinkamtibmas Polri untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan. Tujuan dilaksanakannya problem solving adalah untuk mendamaikan permasalahan terhadap warga yang bermasalah.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Cenrana Polres Bone Aipda H. Agustang yang melakukan problem solving yakni mempertemukan dan memediasi warga yang bermasalah di aula kantor Desa Lebongnge Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone pada Kamis (27/11/2025).
Selain Bhabinkamtibmas Polsek Cenrana Aipda H. Agustang turut hadir dalam kegiatan problem solving tersebut yakni Kepala Desa Lebongnge Jumriadi,S.Pd. , Babinsa Koramil 1407-03 Cenrana Sertu Fadli Rangga, Kepala Dusun Perangeng Desa Lebongnge dan kedua belah pihak yang bermasalah.
Adapun masalah yang dimediasi dalam kegiatan problem solving tersebut yaitu mempertemukan pihak H dan HS , dimana pihak H mengakui kalau tanah yang telah dibeli oleh pihak HS dari saudara sambung H adalah miliknya sehingga pihak H diduga merusak tanaman coklat milik HS yang ada di tanah tersebut dan pihak HS keberatan dan menuntut ganti rugi.
Dalam proses problem solving tersebut, Bhabinkamtibmas juga memberikan imbauan kamtibmas kepada warga untuk saling menjaga satu sama lain, agar tercipta rasa aman dan damai dalam mewujudkan situasi yang kondusif.
“Sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di wilayah binaannya. Yakni untuk menciptakan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tutur Kapolsek Cenrana.
(M21).






















