Kanit Reskrim Polsek Palakka Fasilitasi Restorative Justice Perkara Dugaan Pencurian
Palakka – Unit Reskrim Polsek Palakka Polres Bone kembali mengedepankan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/SPKT/RESKRIM/POLSEK PALAKKA/POLRES BONE/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 24 September 2026.
Proses Restorative Justice tersebut difasilitasi oleh Kanit Reskrim Polsek Palakka dengan menghadirkan kedua belah pihak yang terlibat, baik pelapor maupun terlapor, guna mencari penyelesaian yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Mapolsek Palakka, kedua pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi. Setelah melalui proses mediasi dan komunikasi yang baik, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai serta membuat surat pernyataan perdamaian yang disaksikan oleh keluarga dan pihak terkait.
Kanit Reskrim Polsek Palakka menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan salah satu upaya penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan keadaan, tanggung jawab pelaku, serta terciptanya keharmonisan di tengah masyarakat, sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Pendekatan ini sejalan dengan semangat keadilan restoratif yang menekankan penyelesaian konflik melalui musyawarah dan kesepakatan para pihak.
Perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur mengenai perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Melalui penyelesaian secara damai tersebut, Polsek Palakka berharap hubungan baik antarwarga dapat kembali terjalin serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga dengan kondusif. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk senantiasa mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lingkungan masing-masing, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.






















