Bone-Ulaweng, Senin 28 September 2028, Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah terjadinya konflik di tengah masyarakat, Aiptu Mustamin bersama Brigpol Umar Rahman melaksanakan mediasi terkait sengketa tanah warisan antara Lel. Cone dengan keluarga almarhum Ronta.
Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Ulaweng Cinnong dan dilanjutkan di Mapolsek Ulaweng. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Ulaweng Cinnong, Andi Ashar, AP., S.Sos., MM., bersama pihak-pihak yang bersengketa.
Dalam mediasi tersebut, Aiptu Mustamin dan Brigpol Umar Rahman mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan kepada kedua belah pihak. Masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan serta duduk bersama mencari solusi terbaik terkait persoalan tanah warisan yang diperselisihkan.
Kehadiran pemerintah desa dan pihak kepolisian diharapkan dapat membantu menciptakan penyelesaian yang mengedepankan musyawarah, sehingga permasalahan tidak berkembang menjadi konflik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Setelah melalui proses mediasi dan musyawarah, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan.
Aiptu Mustamin menyampaikan bahwa penyelesaian secara musyawarah merupakan salah satu langkah untuk menjaga hubungan baik antarwarga serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Dengan adanya mediasi ini, diharapkan kedua belah pihak dapat menerima hasil kesepakatan dengan lapang dada dan tidak lagi mempermasalahkan persoalan tersebut di kemudian hari,” ujarnya.
Kegiatan mediasi berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif serta berakhir dengan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Operator Polsek Ulaweng






















