Bone Ajangale, Dalam upaya memberantas praktik perjudian online yang semakin marak, Polsek Ajangale mengambil langkah tegas dengan memasang spanduk bertuliskan “Stop Judi Online” di halaman Mako Polsek Ajangale, pemasangan spanduk ini merupakan bagian dari kampanye kesadaran publik untuk mengingatkan masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi dari judi online.Jumat 28/06/2024, sekira pukul 09.00.wita.
Kapolsek Ajangale, Iptu Agustino Latea SH.M.AP , menjelaskan bahwa pemasangan spanduk ini bukan hanya simbolik, tetapi juga merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memerangi segala bentuk perjudian yang merusak moral masyarakat. Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak negatif bagi individu dan keluarga, kami ingin masyarakat sadar dan menjauhi praktik ini demi kebaikan bersama, tegas Kapolsek.
Pemasangan spanduk ini dilakukan oleh sejumlah personil Polsek Ajangale dengan penuh semangat, mereka berharap bahwa pesan yang disampaikan melalui spanduk tersebut dapat tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat luas, selain itu, pihak Polsek Ajangale juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam upaya memberantas judi online dengan melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian yang mereka ketahui.
Kampanye ini juga mendapat dukungan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat. H. Muhammad Anwar, seorang tokoh masyarakat Ajangale, menyambut baik inisiatif Polsek Ajangale. “Kami sangat mendukung langkah ini. Judi online merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat, kami siap bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menghentikan praktik ini,” ujarnya.
Dengan adanya pemasangan spanduk ini, diharapkan masyarakat Ajangale semakin sadar akan bahaya judi online dan bersama-sama dengan pihak kepolisian dapat memberantasnya demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan kondusif. Polsek Ajangale berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan tindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian, demi mewujudkan masyarakat yang lebih baik dan bermartabat.
Op29