BONE-Bengo, Berkas perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat ( 1 ) KUHPidana tentang Penganiayaan dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Bone di Lapri. Maka Kanit Reskrim Polsek Bengo Polres Bone Bripka Hasan Ashari, SH melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti. Selasa (26/10/21).
Bripka Hasan Ashari, S.H., sebagai Kanit Reskrim Polsek Bengi Polres Bone telah merampungkan berkas perkara penganiayaan yang dilakukan oleh AB setelah dilakukan penahanan selama 40 hari dan berkas pemeriksaan telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Bone di Lapri.
Maka dari itu Penyidik Unit Reskrim Polsek Bengo melakukan tahap dua dan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan penuntut umum.
Kanit Reskrim Polsek Bengo mengatakan bahwa “Setelah pelimpahan ini, tersangka sudah menjadi kewenangan Kejaksaan, sehingga terhitung sejak pelimpahan tersangka sudah menjadi tahanan Kejaksaan”. Ungkap Bripka Hasan Adhari, S.H.,
Unit Bengo Lapri