Pada hari Jumat, 26 September 2025, pukul 09.20 WITA, bertempat di Aula Kantor Desa Mappalo Ulaweng, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Musyawarah Desa terkait Penetapan dan Pengesahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam siklus perencanaan pembangunan desa yang bertujuan untuk menyusun program kerja sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan desa di tahun mendatang.
Rapat Musyawarah Desa tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua BPD Desa Mappalo Ulaweng, Syarifuddin B Beta. Sebagai lembaga perwakilan masyarakat di tingkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran strategis dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Oleh karena itu, pembukaan musyawarah oleh Ketua BPD menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa.
Kegiatan musyawarah ini dihadiri oleh sejumlah unsur penting dari berbagai elemen. Hadir dalam kegiatan antara lain Camat Awangpone, Andi Aidil Apriadi Sammang, S.I.P., M.A.P., Kepala UPTD Puskesmas Paccing, drg. Yuliana Syam, serta Kasi PMD Awangpone, Muh. Sabir. Selain itu, turut hadir Kepala Desa Mappalo Ulaweng, Risman, Bhabinkamtibmas Desa Mappalo Ulaweng, Aiptu Rahmat Karim, S.H., Babinsa Desa Mappalo Ulaweng, Koptu Syamsudin, serta Pendamping Kecamatan, Muh. Tang, S.T. Kehadiran para pejabat dan unsur pendamping tersebut menunjukkan adanya sinergitas antara pemerintah desa dengan pihak kecamatan maupun instansi terkait dalam menyusun perencanaan pembangunan.
Selain dihadiri oleh unsur pemerintahan dan pendamping desa, kegiatan ini juga melibatkan para Kepala Dusun, perangkat desa, serta perwakilan masyarakat yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan. Keterlibatan berbagai unsur masyarakat tersebut sangat penting karena RKPDes yang disusun diharapkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat luas dan selaras dengan aspirasi warga. Dengan demikian, setiap program dan kegiatan yang akan dijalankan pada tahun 2026 mendatang dapat berjalan tepat sasaran serta membawa manfaat nyata bagi masyarakat Desa Mappalo Ulaweng.
Dalam rapat musyawarah ini, pembahasan diarahkan untuk menetapkan program-program prioritas yang akan dimasukkan ke dalam RKPDes Tahun 2026. Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan mendesak, potensi desa, serta kesinambungan program pembangunan yang sudah berjalan pada tahun sebelumnya. Dengan adanya pengesahan RKPDes, maka Pemerintah Desa memiliki pedoman yang jelas dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026, sehingga arah pembangunan desa dapat lebih terukur dan terencana dengan baik.
Kapolsek Awangpone Polres Bone AKP Supriyadi, S.Sos., mengharapkan agar hasil dari musyawarah ini mampu menjadi landasan kuat bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya dukungan dan keterlibatan aktif dari seluruh unsur yang hadir, diharapkan RKPDes Tahun 2026 benar-benar dapat menjadi instrumen pembangunan desa yang berdaya guna dan berhasil guna.
(Awp~14)






















