Watampone – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bone. Dalam rentang waktu pertengahan Januari 2026, Satresnarkoba Polres Bone berhasil mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan narkotika, mulai dari narkotika sintetis (sinte) hingga sabu, dengan berbagai modus operandi, termasuk sistem tempel melalui media sosial.
Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Irham, S.H., M.H., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan pertama terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 Wita, bertempat di Jalan Flores, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, tepatnya di pinggir jalan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang anak berhadapan dengan hukum berinisial FK (15), warga Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur. FK tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika diduga jenis sinte sebanyak 1 sachet berisi daun kering dengan berat kurang lebih 0,86 gram, serta 1 unit handphone iPhone XR warna hitam.
“Dari pengakuan anak pelaku, narkotika jenis sinte tersebut dibeli melalui akun Instagram dengan sistem tempel seharga Rp100.000 untuk konsumsi sendiri,” jelas Iptu Irham.
FK diamankan ke Mapolres Bone untuk proses lebih lanjut. Ia disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Setelah dilakukan asesmen terpadu di BNNK Bone dengan rekomendasi rehabilitasi serta hasil uji laboratorium barang bukti negatif, penyidikan dihentikan (SP3).
Selanjutnya, Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 Wita, Satresnarkoba Polres Bone mengamankan pelaku AR (19) di Jalan A. Pangeran, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang. AR tertangkap tangan memiliki 1 sachet sabu ukuran kecil seberat ±0,10 gram yang disimpan dalam pembungkus biskuit warna hijau, serta 1 unit handphone iPhone 11 warna hitam.
Pelaku mengakui sabu tersebut diperoleh melalui sistem tempel dari seseorang. Atas perbuatannya, AR disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hasil asesmen terpadu di BNNK Bone merekomendasikan rehabilitasi atau Restorative Justice (RJ).
Pengungkapan berikutnya terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 pukul 00.30 Wita, di Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone. Petugas mengamankan pelaku CT (42), warga Kecamatan Barebbo, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,22 gram, yang terdiri dari beberapa sachet plastik ukuran sedang, 1 buah batok cas berisi 9 sachet, 1 sendok takar, 1 unit handphone Vivo warna biru tua, serta uang tunai Rp200.000.
“Pelaku mengakui narkotika tersebut dibeli melalui sistem tempel via aplikasi WhatsApp dengan harga Rp1.400.000, dan telah dalam tahap sidik (proses lanjut)” ungkap Kasatresnarkoba.
Masih di hari yang sama, Sabtu, 17 Januari 2026 pukul 19.30 Wita, di Jalan Sungai Brantas, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, petugas kembali mengamankan pelaku IF (28), warga Kecamatan Palakka. Dari tangan pelaku ditemukan 1 sachet sabu seberat 0,28 gram dan 1 unit handphone Infinix warna biru. IF mengaku membeli sabu seharga Rp450.000 untuk dikonsumsi sendiri. Pelaku disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan rekomendasi rehabilitasi atau RJ setelah asesmen BNNK Bone, bukan residivis, bukan jaringan dan barang bukti dibawah 1 gram.
Kemudian pada Minggu, 18 Januari 2026 pukul 01.00 Wita, Satresnarkoba Polres Bone mengamankan pelaku RH (30) di Desa Lampoko, Kecamatan Barebbo. RH tertangkap tangan memiliki 1 sachet sabu seberat 0,17 gram yang disimpan dalam pembungkus rokok, serta 1 unit handphone Oppo warna biru malam. Pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp500.000 dari orang yang tidak dikenal. RH disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan tindak lanjut asesmen dan rekomendasi rehabilitasi atau RJ. Bukan residivis, bukan jaringan dan barang bukti dibawah 1 gram.
Lebih lanjut, Kasatresnarkoba Iptu Irham juga mengungkapkan keberhasilan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam jaringan peredaran narkotika.
Sabtu, 19 April 2025, sekitar jam 23.45 wita bertempat di Dusun Carawali, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riatattang Barat, Kabupaten Bone. Pihak Polres Bone telah melakukan penangkapan terhadap pelaku UMR (sudah berstatus Napi) yang secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan atau menguasai narkotika jenis sabu. Kemudian pada saat penangkapan dan penggeledahan maka pihak kepolisian menemukan dan menyita 1 (satu) buah tas selempang warna hitam berisi 1 (satu) buah tempat rokok merek ZEEZ yang di dalamnya tersimpan 1 (satu) kotak plastik warna hitam yang didalamnya berisi 8 (delapan) sachet plastik klip kecil diduga berisi sabu, 3 (tiga) sachet plastik klip kecil diduga berisi sabu didalam pipet plastik berwarna hitam dan 1 (satu) buah sendok takar selanjutnya di dalam tas selempang tersebut ditemukan juga 1 (satu) buah alat hisap/bong dibawa sadel motor dan kemudian pihak kepolisian menyita 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru malam yang di temukan dalam genggaman pelaku, dan setelah dilakukan interogasi bahwa kesemua sabu tersebut pelaku peroleh dengan cara diberikan cuma cuma oleh SL secara langsung, namun pada saat itu SL melarikan diri sehingga dinyatakan DPO
“Pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 Wita, kami berhasil mengamankan SL (28) di Jalan Raya Airport No. 1, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menyerahkan atau menjual narkotika jenis sabu kepada UMR,” jelasnya.
Saat ini, pelaku SL telah diamankan di Mapolres Bone guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.






















