Bone, Tokaseng – Kanit Reskrim Polsek Tellu Siattinge Aiptu H. Gusnaedi Nurdin, memberikan arahan dan gambaran singkat mengenai permasalahan hukum kepada masyarakat yang datang ke kantor Polsek Tellu Siattinge, pada hari Senin (26/12/2022).
Dalam penjelasan singkatnya itu, H. Gusnaedi menyampaikan bahwa setiap laporan atau pengaduan pasti akan ditangani dengan baik. Dalam proses penanganan kasus tersebut, akan dilakukan upaya pengumpulan keterangan dari para saksi, untuk membuat terang suatu perkara.
Nanti seteah ada keterangan dan kejelasan dari saksi, barulah si terlapor pun akan dimintai keterangannya pula.
“Masyarakat perlu memahami seperti apa alur proses penanganan perkara, sehingga mereka pun dapat memahami bagaimana pekerjaan kami.” Ujar H. Gusnaedi.
Kedatangan warga tersebut di Kantor Polsek Tellu Siattinge untuk melakukan konsultasi mengenai permasalahan pencemaran nama baik.
AI_26