Bone – Mare.
Permasalahan atau sengketa tentang tanah kembali terjadi dan Laporannya telah diterima oleh pemerintah Kecamatan untuk dilakukan mediasi dan Kanit samapta bersama Forkopincam menggelar mediasi atau problem solving dengan memanggil pihak-pihak yang bersengketa untuk dipertemukan di Kantor kecamatan Mare kabupaten Bone,Senin (25/07/2022).
Kegiatan mediasi atau Problem Solving tersebut dihadiri oleh Sekcam Mare Muh.Ikhsan.S.sos,Kanit Samapta Polsek Mare Andi Nasaruddin,SH, Bhabinsa Serma Mansur,Kepala Desa Tellongeng Andi Hartina Luthfi,Kepala dusun Tellongeng dan kedua belah pihak yang bersengketa.
Kanit Samapta Polsek Mare Polres Bone Aipda Andi Nasaruddin, SH saat ditemui mengatakan bahwa ” Kegiatan mediasi atau problem solving sangat perlu dilakukan untuk dilakukan mediasi dan dicarikan solusi agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan kami bersama Forkopincam berusaha untuk menyelesaikannya.
” Setelah mendengar permasalahan dari kedua belah pihak maka kami bersama Forkopincam mengambil keputusan yang bisa diterima oleh semua pihak dan Alhamdulilah keputusan tersebut diterima secara kekeluargaan dan kedua belah pihak kembali hidup rukun seperti sedia kala”.tutur Aipda Andi Nasaruddin,SH
Sementara itu Kapolsek Mare Polres Bone Iptu Asman Sihombing saat dikonfirmasi ditempat terpisah mengatakan bahwa” salah satu untuk menyelesaikan suatu permasalahan khususnya kasus tanah maka akan dilakukan mediasi atau problem solving yang dilakukan oleh Forkopincam bersama pihak kepolisian untuk dicarikan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak tetapi apabila menemui jalan buntu maka akan dialihkan ke unit Reskrim polres Bone untuk proses selanjutnya.
” Alhamdulillah setelah diadakan mediasi atau problem solving maka permasalahan kedua belah pihak yang bersengketa dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan diterima oleh semua pihak.” Tutup Kapolsek Mare
Laporan Wadhy