Bone – Mare.
Kasus seorang siswa SD 233 Matampawalie yang dikeluarkan oleh gurunya dalam lomba gerak jalan indah karena bajunya kuning menjadi Viral dimedia sosial bahkan telah menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat umum.
Melihat perkembangan masalah tersebut sudah sangat meresahkan maka Wakapolsek Mare Iptu H.Yulhaidir,.S.sos, bersama bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan Forkopincam melakukan mediasi atau problem solving antara orang tua siswa dan pihak sekolah yang bertempat di SDN 233 Matampawalie kecamatan Mare kabupaten Bone,Senin (22/08/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolsek Mare Iptu H.Yulhaidir, S.sos, Camat Mare Andi Awaluddin,S.stp,sekcam Mare Muh.Ikhsan,S.sos, Kepala Sekolah SDN 233 Matampawalie Rostina,S.Pd,M.Pd, Yang mewakili Kepala desa Matampawalie Mustakim, bhabinkamtibmas Bripka Andi Sudirman,Bhabinsa Koptu Muh.Agung , Para Guru SDN 233 Matampawalie,dan Orang Tua Siswa yang viral.
Dalam kegiatan problem solving tersebut yang mempertemukan pihak sekolah SDN 233 Matampawalie dengan pihak keluarga siswa dan setelah dipertemukan maka diperoleh kesepakatan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan,Saling memaafkan antara kedua belah pihak dan tidak mengungkit lagi permasalahan tersebut,dan pihak sekolah bersedia memberikan moril kepada siswa tersebut.
Wakapolsek Mare Polres Bone Iptu H.Yulhaidir,S.sos saat ditemui mengatakan bahwa ” setelah permasalahan tersebut mencuat dipermukaan dan viral dimedia sosial maka kami bersama Forkopincam sepakat untuk melakukan mediasi atau problem solving kepada kedua belah pihak agar permasalahan tersebut cepat diselesaikan secara kekeluargaan.
” Mudah-mudahan dengan mediasi atau problem solving ini dapat meredam berita- berita provokatif yang berkembang diluar yang dapat merusak reputasi sekolah dan siswa yang bersangkutan.
” Demi kebaikan kita bersama maka permasalahan tersebut tidak berkembang liar diluar maka digelar mediasi sehingga hubungan kembali baik seperti sedia kala.” Tutup Wakapolsek Mare
Laporan Wadhy