Awangpone, 23 Juni 2025 sekitar pukul 10.45 WITA, bertempat di Aula Kantor Desa Carebbu, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, telah berlangsung kegiatan penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan (restoratif justice) atas perselisihan yang terjadi antara dua warga Dusun I Lemo, Desa Carebbu. Proses mediasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Awangpone bersama Babinsa dan aparat pemerintahan Desa Carebbu, dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
Perkara yang dimediasi bermula dari adanya kesalahan pahaman antara dua warga yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 20 Juni 2025, di sekitar area Masjid Nurul Hikmah, Dusun I Lemo. Kesalahan pahaman ini sempat memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat sekitar, terutama karena lokasinya yang berada dekat tempat ibadah. Menindaklanjuti hal tersebut, aparat desa bersama unsur TNI-Polri segera mengambil langkah preventif dengan menginisiasi penyelesaian secara kekeluargaan.
Dalam pelaksanaan kegiatan restoratif justice, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan aparat pemerintahan Desa Carebbu secara aktif memfasilitasi komunikasi antara pihak-pihak yang berselisih, dengan pendekatan persuasif dan humanis. Mediasi dilakukan dengan melibatkan seluruh unsur penting, termasuk Kepala Dusun dan tokoh masyarakat setempat, guna menciptakan suasana yang kondusif dan menjamin bahwa penyelesaian dilakukan secara adil dan tidak merugikan pihak manapun.
Kesepakatan yang dicapai antara kedua belah pihak adalah bahwa masing-masing pihak mengakui kekhilafan dan sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Dengan itikad baik dari kedua belah pihak, serta dukungan dari pemerintah desa dan aparat keamanan, permasalahan dianggap telah selesai dan tidak akan diperpanjang ke ranah hukum. Pernyataan damai juga dituangkan dalam berita acara sebagai bentuk legalitas atas kesepakatan yang dicapai.
Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan aparat pemerintahan Desa Carebbu telah menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Mereka menegaskan bahwa penyelesaian konflik melalui jalur restoratif justice merupakan langkah strategis dalam memperkuat budaya musyawarah dan nilai-nilai kearifan lokal dalam kehidupan bermasyarakat.
Kapolsek Awangpone Polres Bone AKP Supriyadi, S.Sos., mengharapkan agar dengan berakhirnya proses mediasi ini, diharapkan hubungan sosial antarwarga dapat kembali harmonis dan tidak menimbulkan polemik baru di kemudian hari. Polsek Awangpone bersama aparat desa akan terus memantau situasi agar tetap kondusif serta mendorong masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai melalui komunikasi dan musyawarah.
(Awp~14)