BONE – Palakka. Kanit Reskrim Polsek Palakka Polres Bone Aiptu Andi Syarifuddin, SH bersama anggotanya melakukan penangkapan terhadap Arman Bin Baco yang DPO selama tiga tahun atas kasus penganiayaan.
Pelaku berhasil dibekuk di Desa Panyili Kecamatan Palakka Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, Sabtu, 24/06/2023.
Pelaku diduga melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP yang berbunyi barang siapa dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasana terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama enak tahun lima bulan.
“Tersangka telah di bawa ke Polsek Palakka Polres Bone untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ucap Kapolsek Palakka.
Penulis, 19 Plk