Bone – Manurunge, Bhabinkamtibmas Polsek Tanete Riattang, Aipda A. Masriadi, melaksanakan kegiatan problem solving terkait permasalahan pemagaran lahan yang terjadi di wilayah Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, “Selasa (24/2/2026)
Kegiatan penyelesaian masalah tersebut dilaksanakan di Kantor Kelurahan Majang dan melibatkan pihak-pihak terkait, yakni Ibu Minda selaku pihak pertama serta Pemerintah Kelurahan Majang sebagai pihak kedua. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas Kelurahan Majang, Babinsa, dan Lurah Majang.
Permasalahan bermula pada Senin, 23 Februari 2026, saat Ibu Minda melakukan pemagaran pada sebagian lapangan sepak bola Kelurahan Majang menggunakan kayu, dengan alasan bahwa area yang dipagari tersebut merupakan tanah milik orang tuanya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Aipda A. Masriadi bersama Babinsa dan Lurah Majang memfasilitasi pertemuan serta memberikan penjelasan dan pencerahan kepada pihak yang bersangkutan.
Dalam penyampaian tersebut dijelaskan bahwa lapangan sepak bola Kelurahan Majang merupakan aset milik pemerintah dan telah ditetapkan sebagai fasilitas umum, sehingga tidak dapat dimiliki atau dikuasai secara pribadi.
Melalui pendekatan persuasif dan humanis yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas, permasalahan dapat diselesaikan dengan baik. Ibu Minda dapat memahami penjelasan yang diberikan dan bersedia mencabut kembali pagar yang telah dipasang pada area lapangan sepak bola tersebut.
Dengan terselesaikannya permasalahan ini, Aipda A. Masriadi menegaskan pentingnya komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat.
Kegiatan problem solving ini menjadi wujud nyata kehadiran Bhabinkamtibmas sebagai pengayom masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah binaan.
EAT 39






















