polresbonetribratanews.com – Bone.- Pihak Kepolisian sektor Lamuru Polres Bone dan pemerintah desa Mattampa Bulu kec. Lamuru Kab. Bone, melakukan pertemuan dikantor desa Mattampa Bulu dalam rangka melakukan mediasi permasalahan sengketa tanah, kamis sore ( 24/2/2022 ).
Dalam hal ini pihak Polsek Lamuru diwakili oleh Waka Polsek Ipda Muh Suaib. S dan Kasium Bripka Gunawan dan Kepala desa Mattampa Bulu Kaharuddin, S.IP bersama beberapa orang perangkatnya, melakukan pertemuan dikantor desa Mattampa Bulu dalam rangka melakukan mediasi sengketa tanah antara Lel. Ali dan saudara iparnya sendiri Lel. Sima.
Permaslahan sengketa tanah antara kedua warga desa Mattampa Bulu tersebut sudah lama berjalan dan bahkan akibat permasalahan tanah antara keduanya sudah pernah menimbulkan permasalahan lain yang cenderung menyebabkan terjadinya tindak pidana penganiayaan.
Melihat permasalahan tanah tersebut sudah dapat menimbulkan benih perpecahan yang bisa saja berdampak luas diantara kedua belah pihak, pihak pemerintah desa Mattampa Bulu mengundang secara lisan pihak polsek Lamuru untuk menengahi permasalahan ini.
Kegiatan pertemuan mediasi ini berjalan alot apalagi pada saat dibicarakan masalah luas masing masing dan yang paling susah penentuan batas batas lokasi keduanya sehingga harus pertemuan mediasi ini dilanjutkan sampai ke peninjauan lokasi yang menjadi sengketa, oleh semua pihak.
Kegiatan yang sempat ribut dan bersitegang antara kedua pihak dilokasi, akhirnya kedua belah pihak bersepakat menyetujui apa yang menjadi solusi antara keduanya.
Dikomfirmasi melalui sambungan telepon selulernya Kapolsek Lamuru Iptu Welman, mengatakan bahwa sejatinya permaslahan tanah yang pada umumnya melibatkan keluarga dekat itu diselesaikan secara kekeluargaan saja ,” tuturnya.
SA