Bone -Apala bertempat di Kantor Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, telah berlangsung kegiatan mediasi (problem solving) terkait sengketa tanah lorong di Dusun Labiaca, Desa Wollangi. Mediasi ini melibatkan pihak-pihak terkait, baik dari pemerintah desa, kepolisian, TNI, maupun tokoh masyarakat setempat.
Perselisihan ini bermula dari klaim yang dilakukan oleh Lel. Baharuddin (54 tahun) terhadap tanah lorong yang berada di Dusun Labiaca. Lel. Baharuddin bersama istrinya mengklaim bahwa jalanan umum tersebut merupakan milik mereka dan mempermasalahkan batas pagar yang dipasang oleh Lel. Andi Oko (57 tahun). Ketidaksetujuan terhadap klaim tersebut memicu perselisihan antara kedua pihak.
Untuk menyelesaikan masalah ini, kedua belah pihak membawa perkara ini ke pemerintah desa untuk difasilitasi melalui mediasi. Sebelumnya, upaya mediasi telah dilakukan, namun belum berhasil mencapai kesepakatan. Pemerintah Desa Wollangi kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Pertanahan Kabupaten Bone guna mengetahui secara pasti batas-batas tanah yang dipermasalahkan.
Hasilnya, tanah lorong yang diklaim oleh Lel. Baharuddin ternyata bukanlah miliknya, melainkan merupakan jalan umum yang seharusnya bebas dari klaim pribadi. Dengan temuan ini, Pemerintah Desa bersama aparat keamanan, yaitu Kanit Reskrim, Kanit Binmas, Kanit Intel, Bhabinkamtibmas Polsek Barebbo, serta Bhabinsa, langsung turun ke lokasi untuk melakukan mediasi lebih lanjut.
Mediasi yang berlangsung di lokasi kejadian berhasil mencapai titik temu. Kedua belah pihak sepakat tanpa ada unsur paksaan untuk membongkar pagar yang telah dipasang di lorong tersebut. Pihak yang terlibat juga melaksanakan pembongkaran pagar dengan menggunakan alat penebang pohon (senso) dan parang yang dibawa oleh kedua pihak.
Setelah mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menandatangani surat pernyataan damai yang difasilitasi oleh pemerintah setempat. Dengan demikian, perselisihan yang sempat memanas tersebut berhasil diselesaikan dengan cara musyawarah, tanpa adanya kekerasan atau paksaan.
Giat mediasi ini dihadiri oleh:
Gusnaeni, S.Pd (Kepala Desa Wollangi) Aiptu Muhammad Anas (Kanit Binmas Polsek Barebbo) Aiptu Muliyadi, S.H (Kanit Reskrim Polsek Barebbo)Aipda Mursalim (Kanit Intelkam Polsek Barebbo)
Serma Ashar (Bhabinsa) Brigpol Adyani Amin Subrahim, SH (Bhabinkamtibmas)
Eriawan (Kadus Labiaca) Purn. Andi Abdul Karim Petta Bela (Tokoh Masyarakat Desa Wollangi)
Perangkat Desa Wollangi Kedua belah pihak yang terlibat dalam sengketa.
Dengan selesainya mediasi ini, diharapkan hubungan antara kedua belah pihak kembali harmonis dan masalah tanah lorong yang sempat menjadi sengketa dapat segera diselesaikan dengan baik.
NnZz