Tellu Siattinge, polresbonetribratanews.com – Pelayanan prima pada Polri adalah sesuatu yang mutlak untuk terlaksana, karena masyarakat yang hadir dan datang di kantor-kantor Polisi membutuhkan jawaban atas setiap permasalahan mereka.
Sehingga Polri wajib untuk dapat memberikan pelayanan yang baik kepada setiap masyarakat. Hal inilah yang Brigpol Citra Demmu laksanakan di kantor Polsek Tellu Siatinge, pada hari Rabu (24/01/2024).
Brigpol Citra Demmu memberikan penjelasan tentang bagaimana prosedur pembuatan Surat Keterangan Kehilangan, serta dokumen-dokumen pendukung yang perlu masyarakat siapkan.
Secara kebetulan pada hari itu, salah seorang warga yang datang di kantor Polsek Tellu Siattinge hendak mengurus Surat Keterangan Kehilangannya, namun dokumen yang ia bawa belum lengkap. Sehingga ia pun masih harus melengkapi dokumen yang kurang tersebut.
AI_26