Bone-Bengo, Kegiatan operasi yustisi prokes rutin dilaksanakan selama pandemi covid-19 belum berakhir, agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan sesuai instruksi presiden no 6 tahun 2020.
Kali ini operasi yustisi Polsek Bengo Polres Bone dikendalikan Ps.Kanit Sabhara AIPTU Ariyanto bersama Bhabinkamtibmas Aipda Andi Marfang menyasar warga masyarakat yang tidak disiplin prokes di Desa Selli Kecamatan Bengo guna antisipasi penyebaran virus corona atau Covid 19, Minggu pagi, (23/01/22).
Terlihat Personil Polsek Bengo memberikan sanksi berupa teguran lisan serta bagikan masker kepada warga masyarakat yang masih melanggar prokes yang tidak memakai masker sesuai sanksi inpres no 6 tahun 2020.
“Kami akan selalu melaksanakan operasi yustisi prokes dengan sasaran di jalan raya, tempat yang ramai maupun pasar dan tempat keramaian lainnya di wilayah Kecamatan Bengo dan memberi sanksi kepada pelanggar prokes sesuai tingkat pelanggaranya ,”Ujar Aiptu Ariyanto
Kapolsek Bengo Iptu Andi Jalaluddin, S Sos Mengatakan, ”Operasi yustisi dalam rangka penegakan prokes dilaksanakan secara rutin baik siang maupun malam dengan menerapkan inpres no 6 tahun 2020 kepada masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan, berharap masyarakat disiplin protokol kesehatan dengan wajib memakai masker dan jaga jarak guna memutus rantai virus corona,” Ungkapnya.
Unit Binmas Sek Bengo