Ajangale, Bone – Polsek Ajangale hadir mengawal penyelesaian sengketa perbatasan tanah yang terjadi di Desa Pacciro, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 09.30 Wita.
Kegiatan tersebut mempertemukan dua pihak yang bersengketa, yakni H. Dg. Manangka, 63 tahun, petani, warga Dusun Batere, Desa Pacciro, dengan Dg. Masalle, 70 tahun, petani, warga Desa Pacciro.
Dalam proses penyelesaian tersebut, Kapolsek Ajangale Iptu Muhammad Adi, S.H. bersama personel Polsek Ajangale turut hadir bersama Kepala Desa Pacciro Kasau dan Kepala Dusun Barere. Kehadiran aparat kepolisian menjadi bagian dari upaya menjaga proses penyelesaian berlangsung aman, tertib, dan mengedepankan musyawarah.
Melalui proses penyelesaian yang difasilitasi Pemerintah Desa Pacciro, kedua belah pihak menerima keputusan mengenai batas tanah yang telah ditunjuk oleh Kepala Desa Pacciro.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Desa Pacciro kemudian membuat surat pernyataan yang disepakati oleh kedua belah pihak sebagai bentuk kesediaan menerima hasil penyelesaian sengketa perbatasan tersebut.
Kapolsek Ajangale Iptu Muhammad Adi, S.H. menegaskan bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat merupakan bagian dari upaya menjaga situasi tetap kondusif sekaligus mendorong setiap persoalan dapat diselesaikan secara baik melalui musyawarah dan kesepakatan bersama.
Kegiatan penyelesaian sengketa perbatasan tanah tersebut berakhir sekitar pukul 11.00 Wita. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar.
Polsek Ajangale






















