Menu

Mode Gelap
Pastikan Keamanan Nataru, Forkopimda Bone Tinjau Pos Pengamanan dan pelayanan di Bone” Waspada Kejahatan Bermodus Video Call WhatsApp, Begini Cara Mencegah dan Mengatasinya Hari Maulid Nabi, Kapolda Sulsel Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Tahfidz Darussalam Misteri Terungkap: Orang Tua Bayi Terlantar di Watampone Ditemukan Kurang dari 24 Jam Unit Resmob Polres Bone Bekuk Pelaku Utama, Lengkapi Penangkapan Dua Tersangka Sebelumnya

Polres · 23 Agu 2024 12:43 WITA ·

Aksi Pencurian Gabah di Palakka Terungkap, Satu Remaja Ditangkap


 Aksi Pencurian Gabah di Palakka Terungkap, Satu Remaja Ditangkap Perbesar

BONE, SULAWESI SELATAN – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bone berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Dusun Masalle, Desa Melle, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone. Satu tersangka berhasil diamankan pada Kamis (22/08/2024) pukul 07.30 WITA di Desa Polewali, Kecamatan Sibulue.

Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, AIPTU Tahir, memimpin langsung operasi penangkapan. “Kami berhasil mengamankan tersangka berinisial AA alias AD (17) beserta barang bukti,” ujar AKP Andri Kurniawan S.I.K kepada wartawan, Jumat (23/08/2024).

Kasus ini bermula dari laporan korban, Hasnidar S.Pd (31), seorang ibu rumah tangga, yang kehilangan lima karung gabah dari teras rumahnya pada Rabu (21/08) sekitar pukul 04.30 WITA. “Korban mengalami kerugian sekitar Rp 1.500.000,” tambah AKP Andri Kurniawan S.I.K

 

 

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima karung berisi padi dan satu unit mobil Daihatsu Ayla warna merah yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian.

Berdasarkan interogasi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian tersebut dengan menggunakan mobil yang telah disiapkan sebelumnya. “Pelaku mengambil lima karung padi yang tersimpan di teras rumah korban,” jelas AKP Andri Kurniawan S.I.K

Kapolres Bone melalui Kasat Reskrim polres Bone AKP Andri Kurniawan S.I.K menyatakan, “Tersangka kini ditahan di Mapolsek Palakka untuk proses hukum lebih lanjut. Kami sedang menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.”

Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap harta benda mereka, terutama hasil panen yang disimpan di area terbuka. “Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan jika ada kejadian mencurigakan,” pungkasnya.

Tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (End)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolres Bone Bersama Keluarga Ikuti Shalat Idul Fitri Bersama Masyarakat di Alun-Alun Kota Watampone

31 Maret 2025 - 10:03 WITA

Sinergitas TNI-Polri dalam Persiapan Pengamanan Malam Takbiran

30 Maret 2025 - 21:44 WITA

Kapolsek Palakka Pimpin Apel Gabungan Persiapan Malam Takbiran dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H

30 Maret 2025 - 21:38 WITA

Kapolres Bone bersama Forkopimda Pimpin Apel Gabungan Persiapan Pengamanan Malam Takbiran

30 Maret 2025 - 21:04 WITA

Bagi Bingkisan ke Petugas Posko Ops Ketupat, Kapolres Bone: Sebagai Wujud Perhatian dan Dukungan 

30 Maret 2025 - 20:57 WITA

Bhabinkamtibmas Hadir dalam Acara Buka Puasa Bersama di Desa Siame

29 Maret 2025 - 20:34 WITA

Trending di Polsek Palakka