Bone-Bengo, Pemerintah Desa Walimpong melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) 2023-2028 di Aula Kantor Desa Walimpong Kecmatan Bengo, Selasa (22/02/23).
Bhabinkamtibmas Aiptu Mustamin yang hadir dalam kegiatan ini mengatakan kami siap untuk mengawal pembangunan desa.
“Selaku Bhabinkamtibmas Desa Walimpong, saya siap mengawal pembangunan desa sehingga pengelolaan dan penggunaan dana desa tetap sesuai dengan aturan perundangan dan regulasi yang ada,” kata Aiptu Mustamin
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) telah resmi disahkan pada hari Rabu 22 Februari 2023, bertempat di Aula Kantor Desa Walimpong, Kegiatan tersebut bertempat di aula Desa Walimpong yang dihadiri oleh Camat Bengo Andi Rizki Pratama, S.STP., M.Si Kepala Desa Walimpong Bapak Akbar, Bhabinkamtibmas Aiptu Mustamin, Babinsa Serda Lukman, Pendamping Desa Rusman, Ketua BPD Nasrullah bersama anggota, Sekdes Muzamma bersama jajarannya, Tomas, Toga, Toda, Kadus Ketua RT/RW, ibu Kader
Pada saat menyampaikan kata sambutannya Kepala Desa Walimpong Bapak Akbar menyampaikan “Penetapan RPJM Desa ini di laksanakan untuk selama 6 tahun dan di dalam RPJMDes telah di betuk Tim dimana Tim tersebut untuk menggalih apa saja yang akan di bangun/usulan dari tiap-tiap Dusun yang ada di Desa Walimpong, dan sebelum di laksanakn RPJMDes ini di laksnakan telah di laksanakannya Musyawarah Dusun guna mengetahui apa- apa yang akan di usulkan oleh tiap-tiap Dusun”, imbuhnya.
“RPJM Desa juga sebagai acuan resmi bagi Pemerintah Desa Walimpong untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa), sekaligus merupakan acuan penentuan pilihan-pilihan program kegiatan tahunan daerah yang akan dibahas dalam rangkaian Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah secara berjenjang,” tambah Kades Walimpong
Selain itu dalam memberi kata sambutan Bapak Rusman menyampaikan “penyusunan RPJMDes ini di buat dari semua segi bidang antara lain, Bidang kesehatan, pertanian, pendidikan, perikanan, pembangunan dan lain sebagainya. Untuk agar pelaksanaan nantinya agar di laksanakan dengan sebenar – benarnya jangan sampai di salah gunakan jika hal itu sempat terjadi maka akan terjadi benturan sama hukum karena sekarang masyarakat pun berhak untuk mengawasi dan melaporkan jika terjadi terhadap penyelewengan Dana Desa”, tegas Pendamping Desa Kec. Bengo
Unit Binmas Sek Bengo