Bone-Ulaweng, Sebagai pelayan masyarakat guna menciptakan kehidupan harmonis, damai dan saling pengertian dalam rumah tangga, Kanit Reskrim Aiptu Amiruddin Dan Bhabinkamtibmas Polsek Ulaweng Briptu Rasman melaksanakan problem solving.
Bhabinkamtibmas membantu warga menyelesaikan masalah kesalahpahaman antar warga, mengingat status terlapor masih ada hubungan kerabat maka bhabinkamtibmas mengundang kedua belah pihak untuk dipertemukan dengan pelapor di Aula Kantor Desa Lamakkaraseng Kecamatan Ulaweng.
Setelah melaksanakan musyawarah kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan selanjutnya akan menanda tangani surat pernyataan.
Kedua belah pihak membuat surat kesepakatan bersama dihadapan Bhabinkamtibmas dan pemerintah desa.
Kapolsek Ulaweng Iptu Andi Lagau, SH, menjelaskan “Sudah menjadi tugas dan kewajiban Anggota Polri untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di Desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif”, ucap Kapolsek.