polresbonetribratanews.com – Bone, – Bahwa sesuai dengan arahan Kapolsek Lamuru Polres Bone, Akp Ahmad Jafar, S. Sos, sekaitan dengan datangnya seorang warga dari desa BarugaE, yang diduga mengidap penyakit dengan gangguan kejiwaan, yang mana warga tersebut meminta dirinya untuk berobat dibagian kejiwaan puskesmas Lamuru , senin ( 19/9/2022 ).
Bahwa warga dari desa BarugaE tersebut bernama Andis, selama ini yang bersangkutan memang dikenal menderita gangguan kejiwaan, karena yang bersangkutan sudah tiga kali dimasukkan RS Jiwa, namun penyakitnya tidak kunjung sembuh.
Menurut Kapolsek Lamuru Akp Ahmad Jafar, S. Sos, bahwa warga dari desa BqrugaE tersebut datang keruangannyan dengan diantar oleh isterinya, yang bersangkutan meminta kepada Kapolsek Lamuru agar dirinya bisa diperkenankan untuk berobat di bagian kejiwaan dipuskesmas Lamuru, selanjutnya Kapolsek Lamuru menjelaskan bahwa yang bersangkutan mengaku dan berjanji akan rutin untuk minum obat yang diberikan asalkan jangan dimasukkan ke rumah sakit jiwa, karena menurut yang bersangkutan kalau didirinya dumasukkan Di rumah sakit jiwa, maka tidak ada orang yang akan membayarkan utangnya.
Lanjut Kapolsek mengatakan bahwa berdasarkan curhatan dari yang bersangkutan serta melihat kesungguhannya untuk mau berobat, sehingga Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk mengantar ODGJ tersebut berobat ke puskesmas Lamuru.
Dihubungi awak media melalui sambungan ponselnya, Kapolsek Lamuru Akp Ahmad Jafar, S. Sos membenarkan tentang hal tersebut, namun demikian pihaknya terus melakukan pemantauan kondisi dari ODGJ tersebut, ” tuturnya.
SI