Menu

Mode Gelap
Pastikan Keamanan Nataru, Forkopimda Bone Tinjau Pos Pengamanan dan pelayanan di Bone” Waspada Kejahatan Bermodus Video Call WhatsApp, Begini Cara Mencegah dan Mengatasinya Hari Maulid Nabi, Kapolda Sulsel Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Tahfidz Darussalam Misteri Terungkap: Orang Tua Bayi Terlantar di Watampone Ditemukan Kurang dari 24 Jam Unit Resmob Polres Bone Bekuk Pelaku Utama, Lengkapi Penangkapan Dua Tersangka Sebelumnya

Daerah · 21 Jan 2025 19:41 WITA ·

Polda Sulsel Ungkap Kasus Dugaan Penyebaran Berita HOAX Terkait Biaya Pendidikan AKPOL


 Polda Sulsel Ungkap Kasus Dugaan Penyebaran Berita HOAX Terkait Biaya Pendidikan AKPOL Perbesar

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil mengamankan tiga orang terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai biaya pendidikan Akademi Kepolisian (AKPOL).

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate, S.Kom., M.M., didampingi Kasubbagselek Bagdalpers RO SDM Polda Sulsel, I Made Suarma, S.H., S.I.K., M.H. dan Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono Febrianto, S.I.K.

Kronologi kejadian, kasus ini bermula pada awal Januari 2025, ketika Akhmad Furqan mengadakan pertemuan dengan Taufiq Mustarin, Direktur PT. Digikreatif Teknologi Indonesia/ASN Institut, untuk menarik peserta bimbingan belajar ASN Institut. Dalam pertemuan tersebut, Akhmad Furqan melihat iklan terkait penerimaan AKPOL dan menyarankan pembuatan artikel tentang biaya pendidikan AKPOL.
Pada tanggal 15 Januari 2025, Akhmad Furqan memberikan kata kunci “Biaya Pendidikan AKPOL” kepada Aisyah untuk dibuatkan artikel yang kemudian dipublikasikan di situs resmi ASN Institut. Artikel tersebut diposting ulang oleh Aisyah pada tanggal 17 Januari 2025 dengan judul “Nominal Biaya Pendidikan Akpol 2025 Yang Wajib Kamu Ketahui!”.

Waktu dan Tempat Kejadian Waktu, 17 Januari 2025 di Kantor PT. Digikreatif Teknologi Indonesia/ASN Institut, Kota Makassar, Sulawesi Selatan

Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu AIS (22), AF (28), dan TM (34). Beberapa barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi: Satu unit HP Oppo A12 warna biru navy, Satu unit HP Itel S23 warna hitam, Satu unit iPhone 13 mini, Satu unit laptop Lenovo warna silver, Screenshot artikel dengan kata kunci “Biaya Pendidikan AKPOL”.

Pelaku dikenakan Pasal 45A ayat (1) dan (2) jo Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolda Sulsel Bersama Pj Gubernur Pantau Pemberian Makan Siang Gratis Bergizi di SMAN 9 Jeneponto

21 Januari 2025 - 20:04 WITA

Penanaman Jagung Serentak di Kabupaten Jeneponto: Upaya Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

21 Januari 2025 - 16:38 WITA

Pelatihan Service AC untuk Eks Napiter dan Eks Jamaah Islamiyah, Langkah Inovatif Deradikalisasi

21 Januari 2025 - 16:23 WITA

Wadirbinmas Ajak Warga Dukung Program Ketahanan Pangan Presiden

17 Januari 2025 - 13:41 WITA

Warga Tentara Pelajar Apresiasi Bhabinkamtibmas

16 Januari 2025 - 21:35 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Upacara Pelantikan Dirbinmas dan Serah Terima Jabatan Ka SPN Polda Sulsel

15 Januari 2025 - 14:10 WITA

Trending di Daerah