Bone – Mare
Problem solving adalah salah satu strategi pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh pengemban fungsi Bhabinkamtibmas untuk mencari dan menemukan solusi dari suatu permasalahan yang dialami oleh Warganya sehingga ujuan dilaksanakan problem solving adalah untuk mendamaikan permasalahan terhadap warga yang bermasalah.
Seperti halnya yang di lakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Mare Polres Bone Aiptu Sultin Fajar bersama Kepala Desa Tellongeng Bapak Paturungi, S.Pd, Kepala Dusun Cadea Bapak Henra, melakukan mediasi serta membantu mencarikan solusi permasalah hutang piutang warga binaan, bertempat di Kantor Desa Tellongeng Kecamatan Mare Kabupaten Bone, Selasa ( 19/11/2024).
Adapun permasalahan yang di hadapi warga Dusun Cadea Desa Tellongeng yaitu terkait utang piutang senilai Rp. 45.000.000,- dengan jaminan sawah 20 are. Namun saat di lakukan mediasi pihak yang berhutang belum dapat memastikan kapan melunasi hutangnya, sehingga tidak ada terjadi kesepakatan, maka pihak dari pemerintah Desa Memberikan waktu yang telah di tentukan kepada pihak yang berutang untuk melunasi hutangnya kepada pihak yang memberikan hutang.
Sementara itu Kapolsek Mare Polres Bone AKP Agustang, SH, Msi saat dikonfirmasi ditempat terpisah mengatakan bahwa ” Bhabinkamtibmas selaku garda terdepan Polri dalam melayani masyarakat dan turut membantu menyelesaikan suatu permasalahan yang dialami oleh warga diwilayah binaannya seperti yang dilakukan oleh personilnya dalam melakukan problem solving permasalahan yang dialami oleh warga binaannya.
#NrM”35_