Bone-Mare
Kapolsek Mare Polres Bone AKP Agustino Latea, SH, M.A.P, memimpin langsung proses mediasi antara dua warga yang berselisih paham terkait pengrusakan pagar batas lahan yang terjadi di Desa Usto, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Kamis (19/06/2025).
Mediasi yang berlangsung di Mapolsek Mare ini turut dihadiri oleh Kapolsek Mare AKP Agustino Latea, SH, M Ap , perangkat desa, Bhabinkamtibmas Bripka Surya Sukma ,Kanit Samapta Aiptu Muh Tahir dan kedua pihak yang bersengketa.
Permasalahan ini berawal dari pelapor yang mengklaim pagar pembatas tanah/ lahannya telah dirusak oleh pihak terlapor sehingga pagar tersebut tidak bisa digunakan kembali..
Dalam suasana penuh kekeluargaan, Kapolsek Mare memfasilitasi jalannya dialog terbuka dan netral antar kedua pihak dan Setelah melalui proses diskusi yang cukup panjang, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut ditingkat kecamatan karena belum adanya kata sepakat diantara kedua belah pihak.
“Kami dari Polsek Mare selalu siap memfasilitasi mediasi jika terjadi perselisihan antar warga dan Upaya ini merupakan bagian dari tugas kami dalam menjaga ketertiban dan mencegah potensi konflik sosial di masyarakat,” ujar AKP Agustino Latea.
Ia juga mengimbau warga agar setiap permasalahan diselesaikan dengan musyawarah dan tidak mengedepankan emosi, apalagi sampai berujung pada tindakan melawan hukum.
Langkah proaktif yang diambil oleh Kapolsek Mare ini diapresiasi oleh tokoh masyarakat setempat sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap keamanan dan keharmonisan di tengah masyarakat.
Laporan Aff






















