Bone – Cenrana. Suasana di kantor Polsek Cenrana Polres Bone menjadi saksi dari sebuah inisiatif yang berpotensi mengubah paradigma dalam penyelesaian konflik di masyarakat.
Dalam upaya menjaga kedamaian dan membangun hubungan yang harmonis, Kanit Reskrim Polsek Cenrana Bripka H. Asparman,SH. memimpin kegiatan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Minggu (18/1/2025).
Kegiatan tersebut melibatkan pelapor yang berinisial MA dan terlapor yang berinisial HT yang terlibat dalam kasus dugaan pengancaman sebagaimana yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/16/IIX/2025/SPKT/ResBone/SekCenrana, tanggal 26 Desember 2025.
Selain Kanit Reskrim Polsek Cenrana dan Kedua belah pihak, kegiatan Restorative Justice ini juga dihadiri Kepala Desa Lebongnge Jumriadi, S.Pd.
Meskipun berasal dari laporan formal, kedua belah pihak memilih untuk menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan, mengingat hubungan dekat yang mereka miliki.
Di bawah bimbingan Bripka H. Asparman,SH., pertemuan tersebut tidak hanya berjalan dengan lancar, tetapi juga memunculkan rasa saling pengertian dan perdamaian. Suasana keakraban antara mereka tercermin dalam berbagai momen selama kegiatan.
Dengan demikian, kegiatan penyelesaian perkara melalui RJ di Polsek Cenrana tidak hanya sekadar mengakhiri sengketa hukum, tetapi juga memberikan contoh nyata tentang pentingnya dialog dan kearifan dalam menangani konflik.
Langkah ini diharapkan dapat membuka jalan bagi pendekatan yang lebih manusiawi dan berkelanjutan dalam penegakan hukum di masyarakat terutama diwilayah hukum Polsek Cenrana.
(M21).






















