Polsek Tonra.Memberikan bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, Ka Jaga Polsek Tonra Bripda A.Yusran P. Buatkan Laporan Kehilangan barang, jumat ( 17/0
5/24).
Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk pembuatan surat keterangan kehilangan barang menjadi kegiatan rutin personil Polsek Tonra
” Pembuatan surat keterangan kehilangan barang ini dibuat kalau berkas mereka juga lengkap, karena kalau berkas tidak lengkap ditakutkan dapat disalahkan gunakan ” Ungkap Bripda A.Yusran anggota Jaga R I Polsek Tonra
Kapolsek Tonra Iptu Ami Suandi SH menyampaikan bahwa salah satu bentuk pelayanan prima kepada masyarakat yaitu dengan membuat surat keterangan kehilangan barang di ruang sentral pelayanan kepolisian ( SPK ) Polsek Tonra ” ungkapnya.
Adapun persyaratan kelengkapan berkas pembuatan surat keterangan kehilangan barang yaitu foto copy KTP, foto copy berkas yang hilang atau surat pernyataan kehilangan berkas dari pihak instansi .
LP JML22