BONE – Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Bone berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga di wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H. melalui keterangan resminya menyebutkan, pelaku berinisial Z (31 tahun), warga Desa Massendreng Pulu, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, ditangkap pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Langsat, Kelurahan Maccege, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, Aiptu Tahir. Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang diikuti jejaknya dari Pasar Sentral hingga akhirnya berhasil diamankan di Jalan Langsat.
*Rangkaian Aksi Pencurian*
Menurut data kepolisian, pelaku diduga melakukan serangkaian aksi pencurian di wilayah Kecamatan Tanete Riattang Barat. Salah satu korban, Akbar (28 tahun), seorang agen BRILink yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Perumahan Bugis, melaporkan kehilangan barang-barangnya pada Jumat dini hari, 16 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WITA.
Korban yang tengah menjaga anaknya di Klinik Ahmad Gassing bersama istrinya, pulang ke rumah pada pukul 11.15 WITA untuk persiapan salat Jumat. Saat tiba di rumah melalui pintu belakang, korban menemukan pintu dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang berharga telah hilang.
Barang yang dilaporkan hilang meliputi laptop, dua celengan berisi uang, tabung gas, dan tas selempang berisi uang tunai. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp15 juta.
Korban Lain dengan Kerugian Lebih Besar
Dalam kasus terpisah yang terjadi sebelumnya, pada 6-7 Januari 2026, seorang korban bernama Suardi melaporkan kehilangan barang berharga dari rumahnya yang ditinggalkan dalam keadaan kosong.
Korban yang meninggalkan rumah pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WITA dengan kondisi pintu rumah dan pagar terkunci, mendapati pintu rusak saat kembali keesokan harinya. Barang yang hilang meliputi satu buah keris, cincin kawin seberat 1 gram, dan uang tunai Rp28 juta. Total kerugian mencapai Rp35 juta.
Korban ketiga yang rumahnya sudah lama ditinggalkan dan terakhir didatangi pada Desember 2025, melaporkan kehilangan satu unit televisi LG 32 inci dengan kerugian sekitar Rp3,5 juta.
Barang Bukti Diamankan
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain:
Satu unit mobil Daihatsu Sigra warna merah yang digunakan sebagai kendaraan saat beraksi, Satu unit televisi, Satu unit laptop silver merek HP, Satu buah keris lengkap dengan warangka, Palu dan pisau yang digunakan sebagai alat untuk membobol rumah korban
Dalam hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Z mengaku dengan sengaja masuk ke rumah-rumah korban yang sedang kosong dan mengambil barang-barang berharga.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasat Reskrim Polres Bone mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengamankan rumah dengan baik, terutama saat ditinggalkan dalam waktu lama. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan kegiatan mencurigakan di lingkungan sekitar. (End)






















