Bone ~ Dengan menerapkan program problem solving, Polsek Dua Boccoe Polres Bone berhasil selesaikan perkara laka lantas antar warga di desa uloe kecamatan dua boccoe.
Berdamai secara kekeluargaan ini disepakati setelah mediasi yang dihadiri oleh kedua belah pihak yang bertempat di mako polsek dua boccoe, kemarin malam, jumat (14/10/2022).
Kapolsek Dua boccoe Polres Bone saat ditanya ditempat terpisah membenarkan bahwa pihaknya telah menerapkan problem solving dalam menyelesaikan perselisihan atau konflik antar warga yang terjadi di wilayah hukum Polsek Dua Boccoe Polres Bone.
Problem solving melalui metode Alternative Dispute Resolution (ADR ) kata AKP Samsu Rijal, SH adalah upaya penyelesaian konflik maupun sengketa secara kooperatif, secara bersama mencari solusi mufakat secara kekeluargaan yang bersifat win-win solution.
“Yaitu mengundang para pihak untuk mendengarkan harapan keinginan masing-masing pihak untuk dicarikan solusi mufakat secara kekeluargaan,” kata Akp Samsu Rijal, menjelaskan.
Akp Samsu Rijal menambahkan ini merupakan salah satu strategi Polri dalam mencari solusi dan menyelesaikan permasalahan sosial di tengah masyarakat, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan surat pernyataan damai dan saling berjabat tangan, tutupnya.
Arun21