Bone -Apala Istilah SKCK rasanya sudah tak asing lagi di telinga kita. Biasanya jenis surat ini dibutuhkan untuk keperluan melamar kerja, baik di perusahaan swasta ataupun untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
SKCK sendiri merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Surat ini memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku surat keterangan itu bisa diperpanjang apabila masih dibutuhkan.
Hari ini, Kamis Pagi (14/10/21) Anggota Polsek Barebbo Polres Bone Bripka Retno Tahir SH. Harahap melayani warga masyarakat yang ingin membuat SKCK dengan Humanis.
Bripka Retno Tahir SH mengungkapkan “Polri dalam hal ini Polsek Barebbo dalam memberikan pelayanan terhadap Masyarakat mengutamakan prinsip Humanis dan Profesional dengan karakteristik berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik Polri” Ujar Bripka Retno Tahir SH
“Peningkatan pelayanan Bidang SKCK dengan mengedepankan prinsip humanisme, flesibelitas dan keterbukaan publik serta profesional dan proforsioanal sesuai dengan Standar Operasional Prosedur ( SOP ) dan memberikan pencerahan dan informasi publik tentang Tata Cara dan Mekanisme penerbitan SKCK.”Tambahnya
Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) merupakan salah satu bentuk pelayanan Kepolisian Terpadu dan pengawasan administratif dalam bentuk penerbitan SKCK bagi masyarakat yang memerlukan. Ruang lingkup persyaratan dan kewenangan penerbitan SKCK pada tingkat Polsek sesuai dengan peraturan yang ada dan telah di tetapkan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1. SKCK dapat dilakukan / diajukan oleh setiap warga masyarakat.
2. Datang sendiri, guna mengisi Daftar Pertanyaan dan Kartu TIK.
3. Melampirkan syarat:
– Fc KTP (Kartu Tanda Penduduk);
– Fc KK (Kartu Keluarga /
– Fc Akta Kelahiran;
– Surat Rekomendasi/pengantar dari Desa/kelurahan setempat;
– Kartu Sidik Jari. (Jika belum mempunyai Kartu Sidik Jari maka bisa dibuat sebelumnya di Kepolisian Tingkat Resort);
– Pas Foto ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar berlatar belakang warna kuning sebanyak 4 (empat) lembar.
Setelah diadakan penelitian tentang jawaban dari pertanyaan dari lembar Tik, dan juga keabsahan dari surat lampiran tersebut dengan koordinasi instansi terkait barulah diterbitkan SKCK.
Jika yang mengeluarkan SKCK pada tingkat Kepolisian Resort maka dari Kepolisian sektor akan memberikan RCK (Rekomendasi Catatan Kriminal) untuk selanjutnya di bawa ke Kepolisian Resort untuk diterbitkan SKCK.
SKCK berlaku selama 6 (enam) bulan dan sesuai dengan peruntukannya. Jadi kalau sudah tidak berlaku ataupun peruntukan lain maka masyarakat harus membuat lagi SKCK baru.
NnZz