Mare- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mare menerima laporan/pengaduan dari seorang warga terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Mare.(12/03/2026)
Korban diketahui bernama Kartini (perempuan), yang melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial SHB. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WITA di wilayah Mare, Kabupaten Bone.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh korban kepada pihak kepolisian, kejadian bermula saat terjadi perselisihan antara korban dan terduga pelaku. Dalam kejadian tersebut, SHB diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka gores pada bagian wajah sebelah kiri.
Usai kejadian, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Reskrim Polsek Mare guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai bagian dari proses penyelidikan, korban juga telah menjalani pemeriksaan medis melalui visum et repertum di puskesmas setempat untuk memastikan kondisi luka yang dialami.
Pihak Unit Reskrim Polsek Mare saat ini telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan langkah-langkah penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap secara jelas kronologi kejadian serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Polsek Mare mengimbau kepada masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum. Selain itu, masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya.
EBO25






















