polresbonetribratanews.com, Tellu Siattinge – Dalam melaksanakan tugas kepolisian, peran polisi tidak hanya terbatas pada penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan. Lebih dari itu, polisi juga berperan sebagai mediator, membawa pendekatan baru dalam penanganan kasus yang lebih berfokus pada penyelesaian masalah secara damai dan berkeadilan, melalui problem solving.
Inilah yang Bripka Idrus laksanakan di wilayah binaannya. Ia menyelesaikan salah satu permasalahan yang terjadi di antara warga di wilayah tugasnya. Permasalahan kali ini mengenai adanya salah seorang warga yang berinisial R dan A. Keduanya berselisih terkait permasalahan sebidang tanah warisan.
R dan A tersebut memiliki ibu kandung yang sama, namun dengan ayah yang berbeda. Tanah yang menjadi permasalahan ini merupakan warisan dari ibu mereka tersebut yang telah meninggal dunia.
Pemerintah Kelurahan Otting melalui Lurah Otting Andi Suradi AL., S.E. bersama Bhabinkamtibmas Bripka Idrus langsung hadir melakukan mediasi (problem solving) atas masalah ini.

Kedua belah pihak kemudian dipertemukan guna menemukan jalan keluar yang baik. Setelah melalui pembahasan, akhirnya kedua belah pihak pun sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Tanah tersebut mereka sepakati akan dijual, dan hasil penjualannya pun akan mereka bagi kepada semua ahli waris..
Mediasi atau problem solving ini adalah salah satu cara penanganan yang mengutamakan dialog. Selain itu kegiatan ini pun memberikan peluang penyelesaian dan pemecahan masalah yang lebih cepat di tengah-tengah masyarakat. Tentunya dengan melibatkan semua pihak yang terkait.
Kegiatan problem solving ini Bripka Idrus laksanakan pada hari Kamis (12/3) berlokasi di Kelurahan Otting, Tellu Siattinge, Bone.
AI_26






















