Bone – Manurunge, Bertempat di PT Bina Agung Cipta Bersama Distrik Bone, Jalan Andi Celleng, Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, telah berlangsung kegiatan pemusnahan barang-barang tidak layak edar (barang expired) sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga keamanan dan kesehatan konsumen.”Senin (12/1/2026)
Dalam kegiatan tersebut, barang yang dimusnahkan terdiri dari es krim sebanyak 365 bungkus serta snack atau makanan ringan sebanyak 4.859 bungkus. Seluruh barang yang telah dimusnahkan selanjutnya akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Watampone, Kecamatan Palakka, sesuai dengan prosedur pengelolaan limbah.
Kegiatan pemusnahan ini turut disaksikan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Tanete Riattang, Brigpol Imam, yang hadir untuk melakukan pemantauan dan memastikan proses pemusnahan berjalan aman, tertib, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemusnahan barang kedaluwarsa ini bertujuan mencegah peredaran produk yang sudah tidak layak konsumsi di masyarakat serta menunjukkan kepatuhan perusahaan terhadap standar keamanan pangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran semua pihak akan pentingnya pengawasan produk makanan demi melindungi kesehatan masyarakat.
EAT 39






















