Polresbonetribratanews.com, Bone ~ Awangpone, Jumat, 09 Oktober 2026 — Personel Polsek Awangpone bersama Babinsa, petugas Pemadam Kebakaran (Damkar), BPBD, Satpol PP, dan masyarakat setempat melakukan penanganan kebakaran lahan kebun jagung di Dusun Matekko, Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 Wita dan mengakibatkan satu unit rumah kebun berukuran 5 x 7 meter habis terbakar.
Kebakaran bermula ketika pemilik lahan, seorang petani yang berdomisili di Dusun Cempa-Cempae, Desa Lappo Ase, Kecamatan Awangpone, membakar sisa batang dan daun jagung yang telah mengering. Kondisi angin yang kencang menyebabkan api merembet ke lahan kebun tetangga yang beralamat di Dusun Matekko, Desa Paccing.
Api yang merembet kemudian membakar satu unit rumah kebun hingga rata dengan tanah. Mengetahui kejadian tersebut, warga setempat bersama Babinsa Desa Paccing Serda Asmadi, Bhabinkamtibmas Brigpol Saharuddin, S.Sos., dan personel piket Polsek Awangpone Bripka Murtang, S.Sos., segera melakukan upaya pemadaman sambil menunggu kedatangan tim pemadam kebakaran Kabupaten Bone.
Penanganan kebakaran melibatkan dua unit mobil pemadam kebakaran, satu unit ambulans Puskesmas Paccing, serta gabungan personel Damkar, BPBD, dan Satpol PP. Kegiatan pemadaman dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bone, Dra. Hj. A. Yuliati, M.H. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 16.30 Wita, kemudian warga melanjutkan penyiraman menggunakan tangki air untuk memastikan sisa-sisa api benar-benar padam.
Dalam peristiwa tersebut, tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka-luka. Namun, kebakaran mengakibatkan kerugian material berupa satu unit rumah kebun yang ditaksir mencapai Rp20.000.000. Kehadiran personel Polsek Awangpone bersama TNI, petugas Damkar, BPBD, Satpol PP, tenaga kesehatan, dan masyarakat merupakan bentuk sinergi dalam penanganan bencana serta mencegah api meluas ke area lainnya.
Kapolsek Awangpone, AKP Supriyadi, S.Sos., M.Si., mengharapkan agar masyarakat tidak membakar sisa tanaman atau membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama ketika kondisi angin kencang dan vegetasi dalam keadaan kering. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila terjadi kebakaran agar dapat ditangani dengan cepat, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar maupun membahayakan keselamatan warga.
(Awp~14)






















