polresbonetribratanews.com – Bone-Tokaseng , Aiptu H.Gusnaedi Nurdin selaku Kanit Reskrim Polsek Tellu Siattinge, Sebagai pelayan masyarakat dan juga memberikan pemahaman hukum kepada warga yang bersengketa tanah, kanit Reskrim mengatakan bahwa harta tidak dibawa mati maka dari itu marilah kita selesaikan permasalahan tanah kita dengan secara kekeluargaan itu lebih baik dan apabila kita perseketakan di meja hijau maka dari itu harus keluarkan biayah serta apa bilah dilanjutkan ke meja hijau kemungkinan harga tanah yang dipersengketakan lebih mahal biayah yang dikeluarkan kalau samapai di meja hijau karna bukan satu kali atau dua kali kita dipertemukan langsung selesai, itu butuh proses, Senin/08/08/2022
Kanit Reskrim Polsek Tellu Siattinge Aiptu H.Gusnaedi Nurdin bertujuan memberikan pemahaman hukum untuk menjadi peribadi yang lebih baik dan menciptakan kondisi yang lebih aman dilapisan masyarakat terkhususnya di wilkum Polsek Tellu Siattinge Polres Bone, Ucap Aiptu H. Gusnaedi Nurdin
Setelah Aiptu H.Gusnaedi Nurdin selaku kanit Reskrim Polsek Tellu Siattinge Polres Bone memeberikan pemahaman hukum terhadap kedua belah pihak yang bersengketa tanah maka dari itu Kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan perseketaan tanah tersebut tidak sampai ke meja hijau, ucap kedua bela pihak
“Kapolsek Tellu Siattinge Polres Bone Iptu Syafriadi,S.E. menjelaskan “Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami selalu mengingatkan anggota kami agar selalu memberikan pemahaman hukum kepada lapisan masyarakat agar menciptakan situasi yang aman dan kondusip terkhususnya wilkum Polsek Tellu Siattinge Polres Bone.
Edi73″