Sibulue (10/8) – Kanit Reskrim Polsek Sibulue, Aiptu Arham, S.H., bertindak sebagai mediator dalam kasus tindak pidana pengancaman yang terjadi di Desa Kalibong, Kecamatan Sibulue. Sebelum melakukan mediasi untuk penyelesaian masalah, Aiptu Arham bersama anggotanya dan Bhabinkamtibmas Desa Kalibong terlebih dahulu melakukan pendekatan kepada keluarga korban dan pelaku agar kejadian tersebut tidak berkepanjangan.
Menurut Aiptu Arham, kegiatan mediasi seperti ini sudah sering dilakukan oleh pihak kepolisian. “Jadi, tugas Kepolisian dalam hal menangani perkara tidak melulu harus dilanjutkan ke tahap peradilan, namun juga diupayakan perdamaian dalam penyelesaian perkara,” ujarnya.
Langkah ini diambil untuk menjaga kedamaian dan ketertiban di masyarakat, serta menghindari konflik yang berkepanjangan. Proses mediasi diharapkan dapat menjadi solusi yang efektif dalam menyelesaikan permasalahan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.