BONE – Mare
Dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas maka personil bhabinkamtibmas harus mengetahui dan mempelajari isi tentang peraturan tersebut karena didalamnya terdapat aturan-aturan yang harus dilakukan oleh bhabinkamtibmas dalam melaksanakan tugasnya.
Untuk mensosialisasikan perkap tersebut kepada Bhabinkamtibmas maka Mabes Polri menyelenggarakan zoom meeting secara virtual yang di ikuti oleh Bhabinkamtibmas seluruh Polda,Polres dan Polsek seperti yang diikuti oleh personil bhabinkamtibmas Polsek Mare dan Kanit Binmas yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Mare Mengikuti sosialisasi secara virtual melalui Zoom Meeting di Aula Mapolsek Mare, Kecamatan Mare Kabupaten Bone, Kamis (07/10/2021).
Dalam kegiatan Zoom Meeting tersebut Kapolsek Mare Akp H.Muh.Nawir bersama kanit binmas dan bhabinkamtibmas polsek Mare mengikuti secara seksama penjelasan dari Korbinmas Baharkam Polri tentang sosialisasi Perkap No. 7 tahun 2021 meskipun dilakukan secara virtual.
Kapolsek Mare Polres Bone Akp H.Muh.Nawir Mengatakan mengatakan “sebagai bhabinkamtibmas maka wajib hukumnya untuk mengetahui isi dari Perkap No. 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas agar dalam pelaksanaan tugas kedepannya bisa lebih memahami tugas dan wewenang bhabinkamtibmas yang mereka emban yang terdapat dalam perkap tersebut sehingga menjadi pedoman dalam bertugas” tutup Kapolsek Mare
Laporan wadhy