Bone – Manurungnge. Kepolisan Sektor Tanete Riattang Polres Bone terus melakukan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran covid -19.
Penindakan dan penegakan protokol kesehatan Covid – 19 tetap mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2020.
Penindakan dan penegakan protokol kesehatan di laksanakan saat kegiatan operasi yustisi di depan Mako Polsek Tanete Riattang Polres Bone di pimpin oleh KA SPKT Aiptu Ruslan, “Senin, 09/08/2021
Petugas operasi yustisi menghentikan pengendara yang tidak mentaati protokol kesehatan khususnya penggunaan masker.
“Warga harus mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak serta cuci tangan dan tidak berkerumun, dengan begitu kita semua akan terhindar dari covid – 19.
Kapolsek Tanete Riattang Poles Bone Akp Andi Ikbal, S.Pd., SH mengatakan. “kami menghimbau agar masyarakat tetap menaati protokol kesehatan demi kebaikan bersama untuk memutus penyebaran covid-19.
“Lanjut kata Kapolsek penegakan hukum oleh petugas operasi yustisi merupakan tindakan tegas agar masyarakat lebih disiplin untuk menerapkan protokol kesehatan. “tegasnya.
Laporan : utta