Menu

Mode Gelap
Pastikan Keamanan Nataru, Forkopimda Bone Tinjau Pos Pengamanan dan pelayanan di Bone” Waspada Kejahatan Bermodus Video Call WhatsApp, Begini Cara Mencegah dan Mengatasinya Hari Maulid Nabi, Kapolda Sulsel Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Tahfidz Darussalam Misteri Terungkap: Orang Tua Bayi Terlantar di Watampone Ditemukan Kurang dari 24 Jam Unit Resmob Polres Bone Bekuk Pelaku Utama, Lengkapi Penangkapan Dua Tersangka Sebelumnya

Polsek Bengo · 8 Okt 2022 06:04 WITA ·

Melalui Problem Solving, Pemdes Bersama Bhabinkamtibmas, Berhasil Damiakan Dua Warga, Yang Bersengketa,


 Melalui Problem Solving, Pemdes Bersama Bhabinkamtibmas, Berhasil Damiakan Dua Warga, Yang Bersengketa, Perbesar

Bone-Bengo, Tugas pokok Bhabinkamtibmas (Pasal 27 Perkap No 3 Tahun 2015) adalah melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini dan mediasi/negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa/kelurahan, Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada masyarakat atau komunitas berkaitan dengan permasalahan Kamtibmas dan Pelayanan Polri.

Seperti yang di lakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Bengo Polres Bone Bripka Riswandi, SE, yang di tugaskan sebagai Bhabinkamtibmas desa Tungke Kec. Bengo, melaksanakan kegiatan Problem Solving, terkait permasalahan pembagian harta warisan, Jumat (07/10/22).

Kegiatan tersebut di mulai pukul 09.00 wita, yang bertempat di Kantor Desa Tungke Kecamtaan Bengo Kabupaten Bone, dengan tetap mempedomani dan mematuhi protokol kesehatan yaitu menjaga jarak.

Dalam problem solving tersebut Bhabinkamtibmas bersama – sama dengan kepala desa tungke dan kadus Coppobulu menyelesaikan permasalahan terkait pembagian warisan berupah tanah perumahan, yang berada di dusun Coppobulu Desa Tungke Kec. Bengo, yang mana sebelumnya kedua belah pihak mendapat warisan dari kakeknya namun salah satu dari mereka ada yang mengambil lebih banyak / lebih luas

Setelah di mediasi oleh bhabinkamtibmas Bripka Riswandi, SE bersama kades Kades Tungke Akbar serta Kadus Coppobulu H. Daeng Patangnga, serta di beri pemahaman terkait pembagian tanah warisan,

Kedua masyarakat yang bersengketa tersebut yaitu Lel. TARE dengan Lel. RISMAN dimana keduanya ada hubungan keluarga yaitu SEPUPU dimana hasil kesepakatan yang di peroleh bahwa Lel. RISMAN memberikwn ganti rugi kepada Lel. TARE uang sebesara Rp. 7.500.000 karna tanah yang didapat Lel. RISMAN lebih luas, dan kegiatan tersebut berlangsung dengan aman dan lancar,” ucap Bripka Riswandi, SE

Kapolsek Bengo IPTU Aidil Akbar, S.Sos., MM mengatakan Dengan adanya Bhabinkamtibmas di desa di harapkan permasalhaan – permasalahan antara warga dapat di selesaikan dengan baik, melalui Program Problem solving oleh Bhabinkamtibmas, sehingga tidak lagi menempuh jalur hukum namun dapat di selesaikan dengan cara kekeluargaan,”Tuturnya

Disamping itu permasalahan permasalahan di desa bisa berkurang dan tidak berkembang menjadi kasus pidana, “tambahnya

Unit Binmas Sek Bengo

 

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Bengo Amankan Jalannya Turnamen Sepak Bola Bantileng Cup di Desa Liliriawang

22 Desember 2024 - 03:18 WITA

Polsek Bengo Gelar Bakti Sosial dan Bagikan Sembako kepada Warga

14 Desember 2024 - 09:28 WITA

Kapolsek Bengo Hadiri Rapat Koordinasi Ketahanan Pangan Nasional di Kantor Kecamatan Bengo

12 Desember 2024 - 20:13 WITA

Polsek Bengo Amankan Turnamen Sepakbola Bantileng Cup di Desa Liliriawang

6 Desember 2024 - 12:13 WITA

Kanit Provost Polsek Bengo Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Bantileng Cup di Desa Liliriawang

6 Desember 2024 - 12:05 WITA

Bhabinkamtibmas Polsek Bengo AIPTU Andi Supran Sambangi Warga di Desa Liliriawang

6 Desember 2024 - 12:01 WITA

Trending di Polsek Bengo