Bone, Ulaweng – Bhabinkamtibmas Polsek Ulaweng Aiptu Syamsul Alam bersama Bhabinkamtibmas Brigpol Rasman melaksanakan mediasi perselisihan antara Lel. Alias dan Per. Asmawati terkait hasil panen jagung, bertempat di Pappolojua, Desa Sappewalie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone.
Dalam mediasi tersebut, kedua pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan masing-masing. Setelah melalui musyawarah dan pendekatan secara kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai.
Dalam kesepakatan tersebut, Per. Asmawati bersedia memberikan uang sebesar Rp. 5 juta kepada Lel. Alias serta menyelesaikan sisa arisan sebesar Rp. 10 juta dengan pembayaran sebanyak lima kali putaran.
Aiptu Syamsul Alam dan Brigpol Rasman mengimbau kedua pihak agar tetap menjaga hubungan baik serta tidak kembali mempermasalahkan hal yang telah diselesaikan melalui kesepakatan bersama.
Mediasi tersebut merupakan bagian dari upaya Bhabinkamtibmas dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta mengedepankan penyelesaian permasalahan warga melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.
Operator Polsek Ulaweng






















