Bone- Bengo, Senin 7 Oktober 2024 – Bhabinkamtibmas Polsek Bengo, AIPTU Mustamin, bersama Kepala Desa Samaenre Samsuddin, SE, dan Kepala Dusun Amanrang Andi Ferdi berhasil menyelesaikan perselisihan terkait batas tanah di Dusun Amanrang, Desa Samaenre, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone. Perselisihan terjadi antara Lelaki Sandi dan Perempuan Cika, yang memicu ketegangan akibat adanya pergeseran batas tanah yang sebelumnya telah disepakati.
Kejadian bermula saat Perempuan Cika memindahkan batas tanah tanpa adanya komunikasi lebih lanjut dengan Lelaki Sandi. Hal ini memicu kesalahpahaman antara kedua belah pihak dan berujung pada ketidakpuasan Lelaki Sandi.
Mendapat laporan terkait permasalahan ini, Bhabinkamtibmas AIPTU Mustamin bersama pihak pemerintah desa segera bertindak cepat dengan menggelar mediasi di lokasi. Dalam proses mediasi yang menggunakan metode problem solving, kedua pihak dipertemukan dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhan serta pandangan mereka masing-masing.
Dengan pendekatan yang persuasif, mediasi berjalan dengan lancar. Akhirnya, kedua pihak sepakat untuk mengembalikan batas tanah sesuai kesepakatan awal yang sudah ditentukan sebelumnya. Perselisihan pun berakhir dengan damai, dan patok tanah dipasang kembali di tempat semula.
AIPTU Mustamin menyampaikan, “Mediasi seperti ini adalah bagian dari tugas kami untuk memastikan masyarakat hidup rukun dan damai. Semua permasalahan bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, asalkan ada niat baik dari kedua belah pihak.”
Kepala Desa Samaenre, Samsuddin, SE, juga mengapresiasi kesediaan kedua warga untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah. “Kami berharap ke depan warga lebih terbuka dalam berkomunikasi jika ada masalah, agar dapat diselesaikan secara cepat tanpa memicu konflik lebih besar,” ujar Samsuddin.
Mediasi ini mencerminkan pentingnya peran aparat desa dan kepolisian dalam menjaga kedamaian dan ketertiban di masyarakat, terutama dalam menangani masalah sengketa yang sering terjadi di tingkat akar rumput.
Opr Sek Bengon