Bone-ponre – Kanit Reskrim Polsek Polsek Ponre Aiptu Idris SH menerima laporan dari salah seorang warga dusun panyula desa Tellu boccoe kecamatan Ponre yang mengadukan dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut disampaikan langsung di kantor Polsek Ponre, Senin (06/01/2025)
Menurut keterangan yang diberikan oleh pelapor, kasus ini bermula dari terlapor menulis kata kata didinding sekolah yang diduga berisi pernyataan atau tuduhan tidak benar yang mencemarkan nama baiknya. Pelapor mengaku merasa dirugikan secara moral dan reputasi akibat tulisan tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Ponre Aiptu Idris SH menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan segera melakukan penyelidikan. “Kami telah menerima laporan dari pelapor, dan saat ini kasus sedang dalam tahap pengumpulan bukti-bukti awal serta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim menjelaskan bahwa kasus pencemaran nama baik ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, berdasarkan Pasal 310 ayat (2) KUHPidana,
Sementara itu, pelapor berharap agar kasus ini segera ditangani secara adil sehingga keadilan dapat ditegakkan. “Saya berharap pihak kepolisian bisa segera menyelesaikan kasus ini, karena saya merasa nama baik saya telah dirusak oleh informasi yang tidak benar,” katanya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa tindakan yang dilakukan baik secara lisan maupun tulisan memiliki konsekuensi hukum, terlebih jika berkaitan dengan nama baik seseorang. Pihak Polsek Ponre berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.
ML79