Awangpone, Kabupaten Bone – Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024, AIPTU Akmal, S.H., selaku Ps. Kanit Reskrim Polsek Awangpone Polres Bone, bersama BRIPKA Rudi R.H., Ps. Kanit Propam Polsek Awangpone Polres Bone, mendatangi dan memeriksa korban kasus penikaman di Desa Cumpiga, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone.
Tindakan ini dilakukan sebagai respons cepat terhadap laporan masyarakat terkait insiden penikaman yang terjadi di wilayah tersebut. Setibanya di lokasi, kedua petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap korban untuk mendalami kronologi kejadian dan mengumpulkan informasi awal yang relevan.
Wakapolsek Awangpone, IPDA Muhammad Rusdi, A.Md., SH., mengharapkan dan menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak main hakim sendiri. Semua laporan akan kami tindaklanjuti dengan profesional.
Kasus ini menjadi perhatian Polsek Awangpone sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap kejadian serupa ke pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
Proses penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap motif di balik kejadian ini. Polsek Awangpone mengajak seluruh elemen masyarakat bekerja sama dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Awp-14






















