BONE – Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.,M.H bersama Kakanwil Kemenkunham Sulsel Taufiqurrakhman dan Forkopimda Bone melakukan Razia Blok Hunian dan Tes Urine terhadap warga binaan di Kamar Lapas Kelas IIA Watampone.
Usai melakukan razia, Kakanwil Kemenkumham Sulsel bersama Kalapas Kelas IIA Watampone dan Forkopimda melakukan Press Release hasil penggeledahan Blok Hunian Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan. Kamis (5/12/2024).
Adapun barang-barang yang di temukan dari hasil penggeledahan Blok Hunian Lapas Kelas II A Watampone yaitu, Handphone 18 Unit, Sendok Besi 10 Biji, Gunting 2, Tali 3 Utas, Gelas 6, Piring 4, Botol Parfum 8 dan speaker aktif 1.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.,M.H menyampaikan bahwa, Barang atau benda yang di temukan di Kamar Hunian yang sifatnya membahayakan, mengganggu keamaan dan ketertiban di dalam Lapas dilakukan Pemusnahan.
“Pemusnahan barang hasil sitaan warga binaan ini dilakukan secara bersama-sama sebagai bentuk ketegasan Lapas Kelas IIA Watampone dalam mendukung arahan Presiden Republik Indonesia untuk memberantas peredaran narkoba dan ponsel di lapas”, Ujarnya.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Taufiqurrakhman menyampaikan bahwa, dengan pemusnahan ini diharapkan dapat terus menjaga lingkungan lapas yang aman dan bebas dari benda-benda yang tidak seharusnya berada di dalam lapas.
“Kegiatan ini juga menjadi bagian dari langkah preventif Lapas Kelas IIA Watampone dalam menekan peredaran barang-barang terlarang yang berpotensi merusak ketertiban dan keamanan lapas terkhususnya narkoba”, Terangnya.
TK