Menu

Mode Gelap
Pastikan Keamanan Nataru, Forkopimda Bone Tinjau Pos Pengamanan dan pelayanan di Bone” Waspada Kejahatan Bermodus Video Call WhatsApp, Begini Cara Mencegah dan Mengatasinya Hari Maulid Nabi, Kapolda Sulsel Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Tahfidz Darussalam Misteri Terungkap: Orang Tua Bayi Terlantar di Watampone Ditemukan Kurang dari 24 Jam Unit Resmob Polres Bone Bekuk Pelaku Utama, Lengkapi Penangkapan Dua Tersangka Sebelumnya

Polres · 3 Jan 2025 13:27 WITA ·

Satres Narkoba Polres Bone Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Sabu, 1 Orang DPO


 Satres Narkoba Polres Bone Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Sabu, 1 Orang DPO Perbesar

BONE – Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Jl. Veteran, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulsel, pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 18.30 wita.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Aswar,SH.,MH mengatakan bahwa, Personel mengamankan AL (36) dengan barang bukti 1 buah kotak plastic warna hitam tempat sabu, 1 sachet ukuran sedang yang berisi kristal bening dalam plastik klip diduga jenis sabu dan 1 sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik.

“AL tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis sabu. Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut bukan miliknya melainkan milik F yang merupakan sahabat pelaku”, Ujarnya.

Lanjut Kasat Narkoba Polres Bone, pada saat dilakukan penangkapan terhadap AL, juga turut diamankan 2 (dua) orang pelaku lainnya. Yakni AN (27) dan AI (24) yang keduanya beralamat di Lingkungan Maccili, Kelurahan Panyula, Kecamatan Tanete Riatttang Timur

“AN dan AI diamanakan pihak Kepolisian karena diduga ada kaitannya dengan pelaku Tindak Pidana yang dilakukan AL. Kedua pelaku mengaku kalau sebelumnya pernah mengkomsumsi sabu dan Hasil Urine Positif ( + ) Metamfetamina”, Tuturnya.

Maka atas perbuatannya pelaku AL bersama barang bukti yang ditemukan diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut Sedangkan F sahabat AL masih dalam pengejaran Unit Opsanl Sat Resanarkoba Polres Bone.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, Terang Kasat Narkoba Polres Bone AKP Aswar, SH.,MH.

 

TK

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Advokat Bone Dukung Polres Mengungkap Kasus Penembakan Rekan Sejawat

5 Januari 2025 - 13:47 WITA

Tim Gabungan Polda-Polres Selidiki Kasus Penembakan Maut di Lappariaja Bone, Kapolres: Akan Tuntaskan Hingga Akar

5 Januari 2025 - 08:36 WITA

Kapolres Bone bersama PJU Melakukan Safari Sholat Jumat di Masjid Akbar Lappariaja

3 Januari 2025 - 17:16 WITA

Terkait Kasus Penembakan di Lapri, Kapolres Bone Terima Audiensi Anggota Solidaritas Advokat dan Sejumlah Media

2 Januari 2025 - 14:35 WITA

Kapolres Bone Pimpin Pelantikan Kabag SDM, Sertijab Kasat Intelkam dan Tiga Kapolsek Jajaran

2 Januari 2025 - 14:17 WITA

Kapolres Bone: Perayaan Malam Tahun Baru di Bone Aman Dan Kondusif

1 Januari 2025 - 14:59 WITA

Trending di Polres