Awangpone, Bone – Monitoring dan evaluasi (Monev) penggunaan Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2024 di Desa Kajuara, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, berlangsung pada Jumat (3/1/2025). Kegiatan dimulai pukul 10.00 Wita di Desa Kajuara dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Camat Awangpone A. Kamaluddin, S.P., M.Si., Sekcam Awangpone Irma Iskandar, S.Sos., M.Si., Kasi PMD Kecamatan Awangpone Muh. Sabir, S.Sos., Pj. Kepala Desa Kajuara Ike Adriati, S.Pd., M.Pd., Kasi Pemerintahan Andi Syail Askari, S.E., Bhabinkamtibmas Desa Kajuara Bripka Muh. Taslin Latif, Sekretaris Desa Kajuara Afwadi Ahmad, S.Pd., Pendamping Teknik dan Infrastruktur Desa Muh. Tang, S.ST., perangkat Desa Kajuara, dan para kepala dusun setempat.
Dalam kegiatan tersebut, tim dari Kecamatan Awangpone melakukan pengecekan langsung terhadap pembangunan fisik yang menggunakan anggaran Dana Desa tahap II. Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran telah sesuai dengan rencana kerja dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Desa Kajuara.
Kapolsek Awangpone Polres Bone AKP Supriyadi, S.Sos. mengharapkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa, dan seluruh perangkat desa berkomitmen untuk memanfaatkan Dana Desa sesuai dengan peruntukannya. Kepolisian Polsek Awangpone Polres Bone senantiasa bekerja sama dengan pendamping desa dan pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan program berjalan lancar dan sesuai harapan masyarakat.
Kegiatan Monev berjalan dengan lancar dalam situasi yang aman dan kondusif. Kegiatan ini selesai pada pukul 11.15 Wita dengan hasil positif dan menjadi langkah penting dalam mendorong pembangunan desa yang transparan dan berkelanjutan di Kecamatan Awangpone.
(Awp~14)