Bone – Manurunge, Upaya menjaga keamanan dan ketertiban di kalangan pelajar tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan sinergi antara kepolisian, pemerintah wilayah, pihak sekolah dan orang tua untuk memastikan setiap persoalan dapat diselesaikan secara tepat, terlebih ketika melibatkan anak yang masih di bawah umur.”Jumat 2/10/2026
Semangat tersebut terlihat dalam kegiatan Unit Bhabin Urban Polsek Tanete Riattang yang dipimpin Dantim Timur Aiptu Baso Halim, bersama Camat Tanete Riattang Timur serta Lurah Panyula, Lurah Waetuwo dan Lurah Pallette.
Kegiatan diawali dengan pendampingan terhadap razia pelajar yang dilaksanakan pihak SMK 2 Panyula. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk mencegah keterlibatan pelajar dalam aktivitas yang dapat mengganggu keamanan maupun menimbulkan persoalan antarkelompok.

Setelah kegiatan di sekolah, tim kemudian bergerak mendatangi rumah sejumlah anak yang diduga terlibat dalam perkelahian kelompok di wilayah Kelurahan Pallette dan Kelurahan Panyula, Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Kedatangan petugas tidak semata-mata untuk memberikan tindakan, tetapi juga membuka ruang komunikasi dengan keluarga. Para orang tua ditemui dan diberikan pemahaman mengenai kondisi yang terjadi, sekaligus diarahkan untuk membawa serta mendampingi anak mereka ke Kantor Kelurahan Panyula.
Di kantor kelurahan, para anak kemudian diberikan pembinaan dan pemahaman mengenai konsekuensi dari perbuatan yang melanggar hukum. Pendekatan dilakukan dengan melibatkan orang tua sebagai bagian penting dalam proses pengawasan dan pembinaan, mengingat para terduga pelaku masih berusia di bawah umur.
Melalui upaya problem solving dan musyawarah bersama, seluruh pihak akhirnya menemukan kesepakatan mengenai langkah pembinaan yang akan dilakukan. Bagi pelajar yang masih bersekolah di SMK 2, pihak sekolah memberikan SP3 sesuai kebijakan sekolah sebagai bentuk pembinaan.
Selanjutnya, para anak yang masih bersekolah, dengan persetujuan orang tua, akan menjalani wajib lapor di kantor kelurahan masing-masing setelah jam pulang sekolah. Langkah ini dilakukan agar keberadaan dan aktivitas mereka lebih mudah dipantau oleh keluarga maupun pemerintah kelurahan.
Sementara bagi anak yang sudah tidak bersekolah namun masih di bawah umur, dengan persetujuan orang tua, dilakukan pembinaan dan wajib lapor. Mereka juga diarahkan untuk tetap berada di sekitar kantor kelurahan masing-masing sambil menunggu teman-temannya yang masih bersekolah menyelesaikan kegiatan sekolah.

Kesepakatan tersebut menunjukkan bahwa penanganan persoalan yang melibatkan anak membutuhkan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada tindakan, tetapi juga pembinaan, pengawasan dan keterlibatan keluarga.
Kepolisian bersama pemerintah wilayah dan sekolah berupaya memastikan anak-anak tersebut tidak kembali terlibat dalam permasalahan serupa.
Kapolsek Tanete Riattang Akp Budiawan, S.IP., M.M. menekankan pentingnya kolaborasi semua unsur dalam menjaga Kamtibmas, khususnya dalam mencegah kenakalan dan perkelahian yang melibatkan pelajar maupun anak di bawah umur.
“Sinergi antara kepolisian, pemerintah, sekolah dan orang tua sangat penting. Ketika ada persoalan yang melibatkan anak, penyelesaiannya harus dilakukan dengan pembinaan, pengawasan dan komunikasi bersama agar mereka dapat diarahkan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Melalui sinergi lintas sektor, upaya menjaga lingkungan tetap aman sekaligus memberikan ruang bagi anak untuk memperbaiki diri dapat berjalan secara berkelanjutan.
EAT 39






















