Menu

Mode Gelap
Pastikan Keamanan Nataru, Forkopimda Bone Tinjau Pos Pengamanan dan pelayanan di Bone” Waspada Kejahatan Bermodus Video Call WhatsApp, Begini Cara Mencegah dan Mengatasinya Hari Maulid Nabi, Kapolda Sulsel Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Tahfidz Darussalam Misteri Terungkap: Orang Tua Bayi Terlantar di Watampone Ditemukan Kurang dari 24 Jam Unit Resmob Polres Bone Bekuk Pelaku Utama, Lengkapi Penangkapan Dua Tersangka Sebelumnya

Polres · 2 Okt 2024 20:24 WITA ·

Waspada Kejahatan Bermodus Video Call WhatsApp, Begini Cara Mencegah dan Mengatasinya


 Waspada Kejahatan Bermodus Video Call WhatsApp, Begini Cara Mencegah dan Mengatasinya Perbesar

 

Bone, 3 Oktober 2024 – Masyarakat dihimbau untuk waspada terhadap modus kejahatan baru yang memanfaatkan fitur video call WhatsApp. Pelaku kejahatan kini menggunakan taktik memamerkan bagian tubuh yang tidak pantas saat panggilan video tersambung, kemudian merekam dan menggunakan hasil rekaman tersebut untuk memeras korban.

PltcKasi Humas Polres Bone  Iptu Rayendra Muchtar, S.H, menjelaskan, “Modus ini merupakan variasi baru dari kejahatan siber yang memanfaatkan kelemahan psikologis korban. Pelaku biasanya menghubungi korban secara acak dan langsung memamerkan bagian tubuh yang tidak senonoh saat panggilan video terjawab.”

Untuk mencegah menjadi korban, masyarakat dianjurkan untuk tidak menerima panggilan video dari nomor yang tidak dikenal. “Aktifkan fitur ‘Bisukan Penelepon Tidak Dikenal’ di WhatsApp sebagai langkah pencegahan tambahan,” tambah Rayendra, (3/10/2024)

Lanjut, Rayendra merekomendasikan penggunaan aplikasi identifikasi nomor seperti Getcontact atau Truecaller. “Aplikasi-aplikasi ini dapat membantu mengidentifikasi penelepon tidak dikenal sebelum Anda menerima panggilan,” ujarnya.

Jika seseorang telanjur menjadi korban, Rayendra menekankan pentingnya untuk tidak membayar tebusan. “Membayar tebusan tidak menjamin bahwa pelaku akan menghentikan pemerasan,” tegasnya. Korban disarankan untuk segera mengganti username dan mengatur privasi akun media sosial, serta melaporkan kejadian ke pihak berwajib.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. “Selain itu, Pasal 27 ayat (4) UU ITE juga dapat diterapkan dengan sanksi denda hingga Rp 1 miliar dan penjara maksimal 6 tahun,” tambahnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan serupa. “Kesadaran dan kewaspadaan masyarakat sangat penting dalam mencegah dan menanggulangi kejahatan siber,” tutup Rayendra (*)

End

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Memasuki Puncak Arus Mudik, Kapolres Bone bersama PJU Cek Sejumlah Posko Operasi Ketupat

28 Maret 2025 - 19:21 WITA

Kompak! Bupati dan Kapolres Bone Safari Sholat Jumat di Masjid Songko Recca

28 Maret 2025 - 18:53 WITA

Pemda, TNI- Polri Buka Bersama, AKBP Erwin Syah: Sinergitas dan Kolaborasi Modal Utama Menghadapi Tantangan Kedepan

28 Maret 2025 - 06:48 WITA

Kapolres Bone Laksanakan Kunjungan Silaturahmi ke Korem 141/Toddopuli, Denpom XIV/1 Bone, dan Dandim 1407/Bone

27 Maret 2025 - 12:49 WITA

Kapolres Bone Serahkan Zakat Fitrah Personel Polres dan Polsek Jajaran kepada BAZNAS

26 Maret 2025 - 13:53 WITA

Kapolres Bone bersama Forkopimda Gelar Patroli Skala Besar dan Pengecekan Pos Ops Ketupat

26 Maret 2025 - 13:26 WITA

Trending di Polres